RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman telah rampung sekitar sebulan yang lalu. Bahkan telah dihuni.
Awalnya, rumah dinas ini diplot sebagai tempat tinggal wali kota, menggantikan rumdin yang lama. Namun, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR mengubah arah kebijakan. Rumdin tersebut dialokasikan untuk Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda.
HM Yamin menjelaskan, kebijakan ini diambil mempertimbangkan kebutuhan fasilitas jabatan yang lebih merata. “Wali Kota sudah memiliki rumah dinas, sementara Wakil Wali Kota belum. Jadi rumdin ini kita peruntukkan untuk ibu wakil, karena selama ini sewa,” ujarnya, Minggu (3/5) sore.
Yamin membeberkan alasan lain. Ia mengaku telah nyaman menempati rumdin yang ada. Tepatnya di Jalan Dharma Praja. Akses anaknya sekolah juga sangat dekat, satu kawasan dengan SMAN 7 Banjarmasin.
Yamin juga menekankan, tidak akan ada lagi pembangunan rumdin baru bagi wali kota.
Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik, MS Shiddiq menilai perjalanan panjang rumdin Wali Kota Banjarmasin bukan sekedar soal dipakai atau tidak dipakai. Menurutnya, ini sudah menyangkut konsistensi kebijakan publik, dan integritas pengelolaan anggaran daerah yang sudah berlangsung sejak era Sofyan Arpan hingga M Yamin HR. “Artinya ini bukan kebijakan satu rezim, tapi akumulasi keputusan lintas kepemimpinan,” tekannya.
Ketua Umum Jaringan Intelektual Muda Kalimantan itu memandang terdapat perencanaan yang tidak disiplin. Dari awal, sudah ada indikasi inkonsistensi lokasi, status lahan, hingga fungsi. Bahkan, kawasan yang dulu dikenal sebagai aset mangkrak, kini berubah narasi menjadi kawasan pengendali banjir.
Ia mendesak, pergeseran fungsi seperti ini harus dijelaskan secara terbuka. Baik berbasis kajian teknokratik, atau sekadar rasionalisasi kebijakan dinilai yang terlambat.
Apalagi hal ini bersentuhan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran. Menurut Shiddiq, publik berhak tahu berapa total biaya dari awal perencanaan sampai bangunan jadi. Termasuk biaya perubahan desain, keterlambatan dan opportunity cost dari aset yang lama terbengkalai. “Kalau akhirnya rumdin tidak ditempati sesuai peruntukan awal, maka wajar publik mempertanyakan efektivitas belanja daerah,” singgungnya.
Ia menilai wajar publik sensitif terhadap simbol kekuasaan. Rumah dinas itu bukan sekadar fasilitas, tapi simbol institusi. “Ketika wali kota memilih tidak menempati dan dialihkan ke wakil wali kota, itu sah secara administratif, tapi problematik secara komunikasi politik,” bandingnya.
Selain itu, publik berpeluang bisa membaca proses ini sebagai inkonsistensi prioritas, atau bahkan pemborosan yang dicarikan pembenaran.
Ia mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin harus berhenti defensif. Namun yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi penuh, audit terbuka dan penjelasan rasional berbasis data. “Kalau tidak, isu ini akan terus menjadi beban legitimasi. Bukan hanya bagi wali kota saat ini, tapi juga bagi institusi pemerintah kota secara keseluruhan,” tegasnya.
Sorotan terhadap polemik rumah dinas wali kota Banjarmasin juga kian menguat di legislatif. DPRD Kota Banjarmasin menilai perjalanan proyek tersebut sarat masalah. Mulai dari perencanaan yang lemah, hingga perubahan kebijakan yang dinilai tak konsisten.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar menegaskan bahwa proyek rumdin menjadi contoh nyata kegagalan perencanaan jangka panjang. “Ini menunjukkan perencanaan yang tidak matang, dan pengawasan tidak konsisten sejak awal. Tidak ada arah kebijakan yang benar-benar dituntaskan,” tegasnya.
Menurut Ridho, perubahan kebijakan yang terus terjadi setiap pergantian kepemimpinan menjadi akar persoalan. Proyek yang seharusnya berkelanjutan justru kerap berubah arah. “Seharusnya ada kesinambungan. Jangan setiap ganti pemimpin, kebijakan ikut berubah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan anggaran publik dalam setiap tahap pembangunan. Mulai dari proyek yang sempat mangkrak, perpindahan lokasi, hingga alih fungsi bangunan, semuanya dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi. “Ketika proyek berubah-ubah, patut diduga ada potensi pemborosan. Ini harus ditelusuri secara transparan,” katanya.
Dari sudut pandang publik, Ridho menilai proyek ini belum mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang baik. Terlebih, bangunan yang awalnya diperuntukkan bagi wali kota kini justru dialihkan fungsinya. “Perubahan fungsi tanpa penjelasan yang kuat akan memunculkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
Meski DPRD mengaku telah mendorong evaluasi sejak awal, Ridho menyebut hasilnya belum maksimal karena tidak diikuti keputusan tegas dari pihak eksekutif. “Evaluasi ada, tapi tidak selalu berujung pada keputusan yang konsisten,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan keputusan pemko yang tidak menempatkan wali kota di rumah dinas yang telah dibangun. Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan penggunaan, melainkan soal konsistensi kebijakan dan penghargaan terhadap anggaran rakyat. “Rumah dinas itu dibangun untuk wali kota, bukan untuk dialihfungsikan begitu saja,” tegasnya lagi.
Ridho mengingatkan, jika aset yang dibangun dengan anggaran besar tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, maka berpotensi menjadi pemborosan dan merugikan negara. “Kalau tidak digunakan sebagaimana mestinya, itu bentuk pemborosan. Harus ada kajian matang sebelum mengubah fungsi,” pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief