RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersiap mengakhiri era pajak nol persen untuk kendaraan listrik.
Seiring berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik akan mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov mulai melirik kendaraan listrik sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca: Tak Lagi Gratis, Kendaraan Listrik Kini Resmi Kena Pajak
Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan penuh. Pemprov Kalsel menyiapkan skema keringanan dengan kisaran tarif 25 hingga 50 persen dari pajak normal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noryaumil, memastikan arah kebijakan tersebut tinggal menunggu keputusan gubernur melalui peraturan gubernur (pergub).
“Ya, akan ditarik pajaknya serta BBNKB-nya. Menunggu arahan Pak Gubernur nanti seperti apa di Kalsel,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026) petang.
Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah, di mana seluruh provinsi diarahkan mulai memungut pajak kendaraan listrik.
Meski mulai dipungut, pemerintah tetap menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui insentif terbatas.
“Sekitar 25 sampai 50 persen akan dikenakan pajaknya. Jadi masih ada keringanan untuk masyarakat Kalsel yang ingin membeli kendaraan listrik,” jelas Subhan.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Bapenda Kalsel tengah menyusun pergub dengan mengacu pada ketentuan Permendagri 11/2026.
“Untuk ini masih digodok dalam pergub. Kita matangkan dulu dengan menyesuaikan Permendagri,” katanya.
Dari sisi bisnis dan fiskal daerah, kebijakan ini membuka peluang baru bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi, menurutnya saat ini jumlah kendaraan listrik di Kalsel menunjukkan tren pertumbuhan.
Data Bapenda mencatat, saat ini terdapat sekitar 2.400 unit kendaraan listrik di Kalsel, terdiri dari 622 mobil dan 1.778 sepeda motor.
Dengan basis tersebut, potensi penerimaan pajak dinilai mulai terbentuk, meski belum menjadi kontributor utama.
“Melihat tren sekarang, paling tidak ada tambahan untuk PKB,” lugasnya.
Menurutnya, perubahan ini menandai pergeseran arah kebijakan, yang awalnya dari insentif penuh menuju skema fiskal yang lebih seimbang.
Di satu sisi, pemerintah daerah mulai membuka ruang penerimaan baru. Di sisi lain, insentif tetap dijaga agar laju adopsi kendaraan listrik tidak terhambat.
Subhan menegaskan, kebijakan yang disiapkan Kalsel tetap mempertimbangkan dua kepentingan tersebut.
“Kita tetap jaga keseimbangan. Di satu sisi ada potensi penambahan PAD, tapi di sisi lain minat masyarakat terhadap kendaraan listrik juga harus tetap didorong,” pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno