Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sampah jadi Listrik? Pemko Banjarmasin Kumpulkan Syarat Dokumen Pembangunan PSEL di TPA Basirih

Zulvan Rahmatan • Selasa, 14 April 2026 | 12:25 WIB
PERLU PASOKAN SAMPAH: Instalasi PSEL direncanakan Pemerintah Kota Banjarmasin dibangun di kawasan TPA Basirih. (Dok. Radar Banjarmasin)
PERLU PASOKAN SAMPAH: Instalasi PSEL direncanakan Pemerintah Kota Banjarmasin dibangun di kawasan TPA Basirih. (Dok. Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Banjarmasin mulai bergerak ke tahap lanjutan. Pemerintah Kota Banjarmasin kini tengah menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat realisasi proyek strategis tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan seluruh daerah yang siap menjalankan program PSEL diminta menyerahkan dokumen pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta.

“Undangan sudah kami terima. Dalam waktu dekat, daerah yang siap diminta menyerahkan kelengkapan dokumen,” ujarnya, Senin (13/4).

Ia menegaskan, Pemko Banjarmasin telah menyiapkan sejumlah prasyarat. “Kami sudah siapkan lahan dan komitmen operasional, termasuk pasokan sampah ke fasilitas nantinya,” jelasnya.

Pembangunan PSEL ini dirancang sebagai proyek kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya yang melibatkan Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk dukungan.

Terkait lahan, lokasi yang disiapkan berada di kawasan TPA Basirih dengan luas sekitar 4,8 hektare. Meski sedikit di bawah standar minimal 5 hektare, kebutuhan lahan masih dalam tahap kajian. “Apakah perlu penambahan atau cukup, masih kami evaluasi,” katanya.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan ditargetkan dimulai awal 2027, dan rampung pada akhir tahun yang sama. Fasilitas PSEL nantinya akan dibangun dan dikelola oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP), termasuk seluruh spesifikasi teknisnya.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR menyebut lahan di TPA Basirih merupakan aset pemerintah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. “Masih ada sekitar 30 persen lahan yang belum terpakai, dan itu akan dimanfaatkan untuk PSEL,” ungkapnya.

Proyek ini akan menggunakan skema investasi melalui Danantara, dan dirancang mampu mengolah hingga 600 ton sampah anorganik per hari. PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat di wilayah Banjarmasin Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo telah menjelaskan sebelumnya, bahwa proyek PSEL merupakan program nasional yang didorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan mengatasi persoalan sampah, sekaligus menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan.

Namun, PSEL membutuhkan pasokan minimal sekitar 700 ton sampah per hari. Karena itu, diperlukan dukungan dari beberapa daerah sekaligus.

“Kota Banjarmasin dipilih karena produksi sampahnya tinggi dan layak secara teknis maupun ekonomis. Namun tetap perlu dukungan dari daerah sekitar,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea juga mengatakan pihaknya siap menambah pasokan sampah hingga 100 ton per hari untuk mendukung kebutuhan tersebut. Yudi memastikan, dari sisi kapasitas, daerahnya mampu memenuhi permintaan tambahan tersebut. Produksi sampah di Kabupaten Banjar saat ini mencapai hampir 400 ton per hari.

“Secara kemampuan kita bisa menyanggupi. Permintaan dari DLH Kota Banjarmasin ini cukup membantu kita dalam pengolahan sampah di Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Rencana Pembangunan PSEL Banjarmasin

Lokasi Proyek :
* TPA Basirih, Banjarmasin.
* Luas lahan: ±4,8 hektare (masih dikaji).
* Kapasitas olah: 600 ton sampah/hari.
* Kebutuhan minimal: 700 ton/hari.

Wilayah Terlibat (Aglomerasi) :
* Kota Banjarmasin (lokasi utama).
* Kabupaten Banjar.
* Kabupaten Barito Kuala.
* Didukung Pemprov Kalsel.

Status Proyek :
* Tahap: Persiapan dokumen.
* Target mulai: Awal 2027.
* Target selesai: Akhir 2027.

Skema & Pengelola :
* Skema investasi: Danantara.
* Dikelola oleh: BUPP (Badan Usaha Pengembang dan Pengelola).

Fungsi PSEL :
* Mengolah sampah jadi energi listrik.
* Mengurangi volume sampah.
* Solusi jangka panjang persoalan sampah.

Baca Juga: Kejar Kebutuhan PSEL, Banjarmasin Minta Tambahan 100 Ton Sampah dari Kabupaten Banjar

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#kalimantan selatan #banjarmasin #Banjarmasin Darurat Sampah #listrik #Basirih