BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Banjarbaru menyatakan kesiapan dalam mendukung implementasi kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Diskominfo Banjarbaru, Agus Adrian, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
“Fokus utama kebijakan ini bukan pelarangan, tetapi penguatan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menyediakan layanan digital yang aman dan ramah anak,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin.
Menurutnya, aturan tersebut sudah sekaligus menjadi petunjuk pelaksanaan teknis bagi para pemangku kepentingan, khususnya platform digital. Di dalamnya mencakup pengaturan batas usia, mekanisme verifikasi umur, hingga penyediaan fitur perlindungan anak.
Dari sisi daerah, Kominfo Banjarbaru mengambil peran pada penguatan ekosistem, seperti literasi digital, sosialisasi, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.
“Kami siap, tetapi keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kominfo akan memperkuat literasi digital yang menyasar pelajar, orang tua, dan tenaga pendidik.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga ditingkatkan bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam hal sosialisasi, strategi dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. Edukasi akan masuk ke lingkungan sekolah, forum masyarakat, hingga memanfaatkan media digital resmi pemerintah.
Namun, Agus mengakui adanya keterbatasan anggaran membuat sosialisasi tatap muka menjadi terbatas. Sebagai solusi, pihaknya akan mengoptimalkan media sosial, website, serta media luar ruang seperti baliho dan videotron.
“Kami juga mengintegrasikan materi ini dalam program yang sudah berjalan, seperti literasi digital dan sosialisasi layanan pengaduan,” jelasnya.
Terkait pengawasan, Agus menegaskan bahwa kontrol utama berada di tingkat platform digital. PSE diwajibkan menerapkan verifikasi usia, pembatasan fitur, hingga sistem pelaporan yang ramah anak.
Sementara pemerintah daerah berperan dalam edukasi dan penguatan pengawasan berbasis masyarakat.
“Keluarga dan lingkungan menjadi garda terdepan. Ini pengawasan kolaboratif,” tegasnya.
Ia juga tidak menampik adanya potensi pelanggaran seperti manipulasi usia, penggunaan akun ilegal, hingga akun kedua (second account). Hal ini dinilai sebagai tantangan nyata dalam implementasi kebijakan.
Meski demikian, regulasi telah mengantisipasi melalui kewajiban platform untuk melakukan pengawasan aktif, termasuk penonaktifan akun yang melanggar.
“Pendekatan teknis saja tidak cukup. Kunci utamanya tetap pada literasi digital dan peran orang tua,” tambahnya.
Ke depan, Kominfo Banjarbaru akan terus memperkuat program literasi digital yang selama ini telah berjalan, termasuk melalui kegiatan sekolah seperti MPLS dan pembinaan kepemudaan.
Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat, diharapkan ruang digital yang aman dan ramah anak dapat terwujud.
Editor : Sutrisno