Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Siring Banjarmasin Dikavling-kavling, Pengunjung Bayar Rp10 Ribu Sekali Duduk

Zulvan Rahmatan • Jumat, 3 April 2026 | 11:45 WIB
Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan penertiban terhadap oknum yang sempat mengkavling tempat duduk kawasan Siring Nol Kilometer Banjarmasin dengan alas dan dikenakan biaya. (Screenshot postingan @hj.ananda)
Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan penertiban terhadap oknum yang sempat mengkavling tempat duduk kawasan Siring Nol Kilometer Banjarmasin dengan alas dan dikenakan biaya. (Foto: Screenshot postingan @hj.ananda)

BANJARMASIN - Aksi oknum yang “menguasai” tempat duduk di kawasan Siring Nol Kilometer Banjarmasin sempat meresahkan warga. Fasilitas umum itu diklaim dengan cara dikavling. Lalu disewakan kepada pengunjung seharga Rp10 ribu per alas duduk.

Keluhan masyarakat pun ramai bermunculan, terutama di media sosial. Warga menilai fasilitas publik tersebut seharusnya bisa digunakan secara gratis tanpa pungutan.

Sorotan ini juga sempat dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda. Plt Sekretaris Satpol PP Banjarmasin, Muhammad Syarmani mengakui praktik tersebut marak terjadi saat Ramadan lalu, bertepatan dengan Festival Pasar Wadai 2026. “Mereka menyasar pengunjung yang berbuka puasa di siring. Banyak yang keberatan karena tempatnya sudah dikavling,” ujarnya, Kamis (2/4).

Menurutnya, persoalan muncul karena oknum tidak hanya menjual alas duduk, tetapi juga menguasai lokasi dan menarik bayaran. “Kalau hanya jual alas duduk tidak masalah. Tapi kalau sampai mengkavling tempat umum, itu yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Satpol PP pun langsung melakukan penertiban selama Ramadan. Saat ini, dipastikan praktik serupa sudah tidak ditemukan lagi, seiring berkurangnya keramaian di kawasan tersebut.

Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil menegaskan fasilitas publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Kami sudah beri teguran. Tidak boleh mengkavling tempat umum. Kalau jual alas duduk, silakan, tapi jangan ambil ruang publik,” tegasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan pengawasan akan terus diperketat agar fasilitas umum tetap bisa dinikmati masyarakat secara adil dan gratis.

Baca Juga: Kawasan Siring Manara Pandang Bakal Direvitalisasi, Ini Pembenahannya

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#siring nol kilometer #Wisata #kalimantan selatan #Fasilitas Umum #banjarmasin