Limbah MBG Dibuang ke Drainase, Pengelola SPPG Diberi Waktu Dua Hari untuk Membersihkan

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 09:01 WIB
SIDAK: Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru M Syahrial meninjau instalasi pengolahan limbah di salah satu SPPG. (Foto: SYAHRIYAL UNTUK RADAR BANJARMASIN)
SIDAK: Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru M Syahrial meninjau instalasi pengolahan limbah di salah satu SPPG. (Foto: SYAHRIYAL UNTUK RADAR BANJARMASIN)

BANJARBARU – Pengelolaan limbah Sentra Pengolahan Pangan (SPPG) di Banjarbaru belum sepenuhnya beres. Komisi III DPRD menemukan limbah masih dibuang ke guntung dan drainase saat inspeksi lapangan, Senin (30/3).

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru M Syahrial menegaskan pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi. Ia memberi tenggat dua hari untuk membersihkan limbah yang mencemari aliran air.

“Saya minta limbah atau lemak itu segera diangkat,” tegasnya.

DPRD juga memberi batas satu minggu agar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) difungsikan sesuai standar dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Temuan paling disorot berada di SPPG Palam 1 yang masuk kategori merah. Limbah di lokasi ini mengalir ke guntung dan telah ditindaklanjuti DLH.

Persoalan serupa ditemukan di SPPG Landasan Ulin Utara 3. Limbah mengalir ke drainase dan dilaporkan berdampak pada sumur warga. IPAL lama di lokasi tersebut telah ditutup dan pengelola berjanji membangun sistem baru dalam dua minggu.

Sementara itu, SPPG Guntung Manggis 1 justru mendapat apresiasi karena sistem IPAL dinilai berjalan optimal.

Kunjungan DPRD juga mencakup SPPG Cempaka, Palam 2, dan sejumlah lokasi lainnya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan operasional SPPG tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan tetap sesuai ketentuan. 

Editor: Ramli Arisno

Editor : Arief
Sumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak
kalimantan selatan limbah DPRD Banjarbaru Kota Banjarbaru Mbg