Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polemik di Banjarmasin: Trotoar jadi Tempat Nongkrong dan Live Musik, Pelajan Kaki Protes

Endang Syarifuddin • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:31 WIB

Sejumlah meja, kursi, dan panggung live musik terlihat memenuhi area trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan Hasanuddin HM. Kondisi itu menuai kritik karena dinilai merampas hak pejalan kaki
Sejumlah meja, kursi, dan panggung live musik terlihat memenuhi area trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan Hasanuddin HM. Kondisi itu menuai kritik karena dinilai merampas hak pejalan kaki

BANJARMASIN – Pemanfaatan trotoar sebagai tempat usaha kembali menuai sorotan di Kota Banjarmasin. Selain di kawasan Jalan Hasanuddin HM, aktivitas serupa juga ditemukan di Jalan Bank Rakyat, bahkan hingga digunakan sebagai panggung live musik. Padahal, trotoar merupakan fasilitas publik yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kondisi tersebut mendapat kritik dari Koalisi Pejalan Kaki Kalimantan Selatan (Kopeka). Koordinator Kopeka Kalsel, Cecep Ramadhani menegaskan hak pejalan kaki telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Trotoar bukan ruang komersial, melainkan fasilitas publik yang harus aman, nyaman dan dapat diakses semua orang, termasuk lansia, anak-anak dan penyandang disabilitas,” ujarnya, Minggu (15/3).

Menurut Cecep, pihaknya mendukung pertumbuhan UMKM. Namun aktivitas ekonomi tidak boleh menghilangkan hak publik atas fasilitas pejalan kaki. Ia juga menyoroti lemahnya konsistensi penegakan aturan. Sebab di satu sisi ada pelaku usaha yang ditertibkan ketika memanfaatkan trotoar, tetapi di sisi lain aktivitas serupa justru terlihat dibiarkan.

Kopeka mendorong agar hasil forum diskusi dan pembahasan terkait penataan sentra UMKM segera ditindaklanjuti pemerintah kota. Dengan begitu aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ruang pejalan kaki.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari menegaskan trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha. Apalagi hingga dijadikan panggung hiburan. “Trotoar itu hak pejalan kaki, tidak boleh dipakai untuk kegiatan usaha. Apalagi sampai dijadikan panggung live musik. Itu jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengakui Pemko Banjarmasin memang memiliki rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai zona kuliner. Namun hingga kini belum ada payung hukum, karena surat keputusan penetapan kawasan masih dalam tahap koordinasi lintas sektor. Selama aturan itu belum terbit, pemanfaatan trotoar untuk berjualan tetap tidak diperbolehkan.

Di sisi lain, polemik tersebut dinilai perlu dilihat secara lebih komprehensif. Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Rian Zulfikar menilai persoalan ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola ruang publik agar lebih tertib, sekaligus tetap berpihak kepada pelaku usaha kecil. “Isu ini harus menjadi momentum untuk mendorong tata kelola ruang publik yang tertib, inklusif, dan tetap memberi ruang bagi UMKM,” ujarnya, Senin (16/3).

Menurut Rian, di kawasan yang ramai, keberadaan UMKM dan aktivitas hiburan sering kali memicu perputaran ekonomi bagi pedagang kecil. Karena itu penanganannya tidak bisa semata melalui penertiban.

Ia mendorong Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan asesmen teknis terhadap ruas trotoar di kawasan strategis. Tujuannya untuk mengidentifikasi titik yang memungkinkan diatur sebagai lokasi kegiatan usaha kecil formal, tanpa mengganggu fungsi utama trotoar.

Kajian tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang fasilitas pejalan kaki serta tetap memperhatikan unsur inklusivitas bagi seluruh pengguna jalan.

Selain itu, Rian juga mendorong dinas terkait menyusun skema perizinan yang sederhana bagi pelaku usaha kecil agar penataan berjalan lebih  efektif. Ia berharap penertiban yang dilakukan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

“Banjarmasin membutuhkan tata kelola ruang publik yang mampu menjawab dua kepentingan sekaligus, tertib secara hukum dan tetap ramah terhadap ekonomi rakyat,” tuntasnya.

Trotoar Dipakai untuk Usaha

- Ditemukan di kawasan Jalan Hasanuddin HM dan Jalan Bank Rakyat
- Digunakan untuk:
- Tempat makan dan minum
- Aktivitas UMKM
- Bahkan panggung live musik

Kritik Kopeka Kalsel

- Trotoar adalah fasilitas publik untuk pejalan kaki
- Hak pejalan kaki dijamin dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kelompok yang harus dilindungi:
- Lansia.
- Anak-anak.
- Penyandang disabilitas.

Sikap Pemko Banjarmasin

Menurut M Isa Anshari (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin):
- Trotoar tidak boleh dipakai untuk usaha.
- Apalagi dijadikan panggung live music.
- Rencana zona kuliner belum memiliki SK resmi.
- Penertiban akan dikoordinasikan dengan:
- Dishub.
- Satpol PP.

Pandangan DPRD Banjarmasin

Trotoar harus:
- Tetap tertib secara hukum.
- Namun ramah bagi UMKM.

Beberapa langkah penataan:

- Kajian teknis trotoar oleh Dinas PUPR dan Dishub.
- Penentuan titik Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF).
- Skema izin sederhana untuk UMKM.
- Penertiban persuasif dan edukatif.
- Aturan mengacu pada Permen PU No 3 Tahun 2014.

Baca kumpulan berita terkini RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Fasilitas Publik #kalimantan selatan #UMKM #trotoar #kafe #kota banjarmasin #polemik