BANJARMASIN – Perubahan status kerja berdampak pada kesejahteraan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin. Sebanyak 1.600 pasukan kuning dipastikan tidak menerima THR lebaran tahun ini.
Mereka yang terdampak terdiri dari penyapu jalan, petugas angkut sampah, sopir truk hingga penyiram taman. Seluruhnya kini berstatus pekerja harian lepas dengan sistem pengupahan berbasis kehadiran.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada DLH Kota Banjarmasin, Marzuki, menjelaskan bahwa pola pembayaran saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Upah diberikan per hari, berkisar antara Rp65 ribu hingga Rp90 ribu, tergantung tugas serta absensi yang dibuktikan melalui foto dan laporan harian.
“Sekarang kami gaji harian, sesuai absen dan foto di lapangan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Dalam sistem tersebut, petugas yang tidak masuk kerja otomatis tidak menerima upah. Konsekuensinya, tidak ada lagi skema tambahan penghasilan menjelang hari raya seperti sebelumnya.
“Kalau tidak masuk, ya tidak dibayar. Jadi memang tidak ada THR lagi,” tegasnya.
Marzuki mengakui, dua tahun lalu kondisi masih berbeda. Meski regulasi tidak secara eksplisit mengatur THR bagi tenaga non-ASN, tunjangan tersebut tetap diberikan melalui skema penggajian bulanan.
“Dulu memang tidak disebut THR secara resmi, tapi dimasukkan ke gaji. Misalnya gaji Rp1,5 juta, THR-nya juga Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Dengan sistem harian murni saat ini, tambahan tersebut benar-benar hilang. Padahal, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat menjelang lebaran.
Perubahan ini menjadi sorotan, mengingat peran pasukan kuning sangat vital dalam menjaga kebersihan kota.