Meski ancaman denda Rp5 juta sudah diberlakukan, pihak event organizer (EO) tetap menurunkan tim pengawas untuk antisipasi praktik jual beli lapak oleh oknum pedagang yang telah mendaftar.
Koordinator EO Festival Pasar Wadai Ramadan Kota Banjarmasin, Muhammad Budiansyah mengatakan, sebanyak 200 lapak diperuntukkan khusus bagi pedagang kuliner yang telah lolos seleksi dan verifikasi administrasi.
Sebab itu, lapak tidak boleh dipindahtangankan, apalagi diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Kami sudah menurunkan tim yang setiap hari berkeliling memantau aktivitas pedagang. Jika ditemukan adanya transaksi jual beli lapak, langsung dikenakan denda Rp5 juta,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menegaskan, pengawasan dilakukan secara rutin sejak hari pertama pembukaan Festival Pasar Wadai Ramadan.
Caranya, tim akan mencocokkan identitas pedagang dengan data pendaftaran untuk memastikan lapak ditempati oleh pemilik yang sah.
Jika ditemukan pelanggaran, selain mengenakan denda, EO juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pencabutan hak berjualan.
Budi memastikan seluruh persiapan teknis telah rampung. Penataan 200 lapak kuliner, pemasangan tenda, instalasi listrik, hingga pengaturan jalur pengunjung di kawasan 0 KM sudah selesai dikerjakan. Para pedagang pun telah siap dengan dagangan masing-masing.
“Persiapan sudah 100 persen. Kami siap menyambut masyarakat yang ingin berburu takjil serta aneka kuliner khas Ramadan,” ucapnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen penyelenggara bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjaga ketertiban dan transparansi pelaksanaan Festival Pasar Wadai Ramadan 2026.
Budi menekankan, pasar wadai merupakan agenda tahunan yang bertujuan memberdayakan pelaku UMKM lokal selama bulan suci Ramadan.
Sehingga diharapkan, menjadi ruang usaha yang adil, tertib dan profesional bagi para pedagang, sekaligus menjadi destinasi favorit bagi warga Banjarmasin selama Ramadan.
Editor : Sutrisno