Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tempat Hiburan Wajib Tutup, Usaha Kuliner Buka Mulai Jam 5 Sore Selama Ramadan di Banjarbaru

Sheilla Farazela • Kamis, 19 Februari 2026 | 11:56 WIB
WAJIB TUTUP: Salah satu THM di Kota Banjarbaru saat disidak aparat beberapa waktu lalu. Selama Ramadan semua jenis hiburan umum wajib tutup.
WAJIB TUTUP: Salah satu THM di Kota Banjarbaru saat disidak aparat beberapa waktu lalu. Selama Ramadan semua jenis hiburan umum wajib tutup.

BANJARBARU – Aktivitas usaha dan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah di Kota Banjarbaru diatur lebih ketat.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR yang mengatur jam operasional usaha kuliner, penutupan tempat hiburan, hingga pelaksanaan kegiatan keagamaan dan tradisi masyarakat.

Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby mengatakan, melalui SE itu, seluruh usaha hiburan umum seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub, kafe tertentu, biliar, serta panti pijat wajib menutup operasional selama Ramadan.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, serta usaha sejenis lainnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang ditetapkan selama Ramadan.

"Usaha kuliner yang melayani kebutuhan berbuka puasa diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 Wita. Sementara pedagang di pasar wadai atau sejenisnya boleh mulai buka pukul 15.00 Wita," kata Lisa.

Selain pengaturan jam operasional, masyarakat juga dilarang menyalakan petasan atau benda sejenis yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan, kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan berlangsung mulai pukul 03.00 Wita hingga 04.00 Wita dengan catatan tidak mengganggu ketenangan warga.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#banjarbaru #ramadan #THM