BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana memindahkan tongkang yang berada di Sungai Martapura tepat di depan Balai Kota. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan wajah kota demi memperindah pemandangan kawasan pusat pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan penataan ulang tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Banjarmasin, M Yamin, yang keberadaan tongkang tersebut dinilai menutup pandangan sungai dan sisi jalan di kawasan perkantoran pemerintah.
“Pak Wali Kota minta dilakukan penataan ulang terhadap keberadaan tongkang ini, karena beliau ingin pemandangan sungai dan sisi jalan terlihat jelas dan indah tanpa tertutupi,” ujar Ikhsan, Selasa (27/1/2026).
Untuk rencana pemindahan tersebut, pemko akan berkoordinasi dengan pengelola tongkang. Ia menjelaskan, secara perizinan, keberadaan bangunan di atas sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
Meski demikian, pemko memiliki hak kewenangan dalam aspek penataan, terlebih karena lokasinya berada di kawasan perkantoran lemko. “Jadi akan kita tata ulang seperti apa nantinya, masih dikoordinasikan,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Usaha Bersama Resto Apung, M Heriyanto, membenarkan telah dilakukan pertemuan antara pengelola tongkang dan Pemko Banjarmasin. Ia menyebut alasan utama pemindahan karena tongkang dinilai mengganggu pemandangan Sungai Martapura.
“Keinginan Wali Kota itu karena tongkang tersebut mempengaruhi pemandangan sungai, karena menutupi pemandangan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Heri menegaskan, pihaknya tidak menolak kebijakan tersebut dan siap dipindahkan ke kawasan seberang Sungai Martapura, tepatnya ke Pekauman, yang direncanakan menjadi pusat kuliner.
Namun demikian, ia menekankan relokasi tongkang bukan perkara mudah dan tidak bisa dilakukan tanpa dukungan dari pemko. “Kami setuju saja, tapi tolong kami disupport. Mau mindah ini kan tidak bisa sembarangan. Ini tongkang, bukan perahu kecil,” terangnya.
Menurutnya, pelaku usaha siap menjalankan arahan pemerintah, asalkan tidak dilepas tanpa solusi yang jelas. “Kami ini siap saja, yang penting pemerintah mensupport,” tegasnya.
Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, menegaskan dukungan dewan terhadap penataan kawasan depan Balai Kota tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas langkah sepihak.
Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa pemindahan tongkang harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan taat aturan, mengingat kawasan Sungai Martapura berada dalam kewenangan lintas instansi.
“Kami mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan representatif. Tapi ini tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada koordinasi yang jelas dengan Balai Wilayah Sungai, karena ini menyangkut ruang sungai yang diatur secara ketat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemko agar tidak menjadikan estetika semata sebagai alasan utama pemindahan, tanpa memperhatikan fungsi sungai secara menyeluruh.
“Penataan estetika tidak boleh menutup mata terhadap fungsi sungai sebagai ruang ekologi dan ruang bersama masyarakat. Kalau hanya mengejar tampilan, tapi mengabaikan tata ruang dan lingkungan, itu keliru,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek keberlanjutan usaha masyarakat. Menurutnya, relokasi tanpa skema pendampingan yang jelas berpotensi mematikan aktivitas ekonomi pelaku usaha di kawasan sungai.
“Jangan sampai pelaku usaha hanya disuruh pindah, tapi tidak disiapkan solusi. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pemberi perintah, tapi harus menjamin ada kepastian dan keberlanjutan bagi masyarakat,” tekannya.
Komisi II DPRD memastikan akan mengawal rencana penataan kawasan Sungai Martapura tersebut agar berjalan sesuai regulasi, tidak menimbulkan persoalan baru, serta benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Editor : M Oscar Fraby