Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemko Banjarmasin Putus BPJS, Pasukan Kuning Menjerit

Endang Syarifuddin • Kamis, 22 Januari 2026 | 10:31 WIB
Saidah (58) bersama putrinya memunguti sampah yang menutupi trotoar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.
Saidah (58) bersama putrinya memunguti sampah yang menutupi trotoar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.

BANJARMASIN – Pasukan kuning masih setia membersihkan jalanan kota. Sisi lain, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja tak lagi menyertai mereka.

 

Pasalnya, sejak awal tahun 2026, sekitar 1.400 petugas kebersihan Kota Banjarmasin harus menanggung sendiri iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

 

Tak pelak, kebijakan itu membuat pasukan kuning kehilangan akses berobat gratis. Saidah (58), yang telah 17 tahun bekerja sebagai petugas kebersihan bersama suaminya Zailani (71), mengaku kini harus membayar setiap kali ke fasilitas pelayanan kesehatan.

 

“Beberapa minggu lalu saya berobat ke Puskesmas, terpaksa bayar. Sekarang sudah tidak bisa gratis lagi,” ujarnya, Kamis (22/1/2026) pagi.

 

Dengan penghasilan Rp2.050.000 per bulan, otomatis biaya berobat menjadi beban baru bagi pasangan tersebut. Tak hanya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga ikut terhenti.

 

“Harapannya bisa seperti dulu lagi, berobat gratis. BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dibayarkan lagi,” harapnya.

 

Keluhan senada disampaikan Turbani (35), pasukan kuning yang telah 12 tahun mengabdi. Selama ini, ia mengandalkan layanan Puskesmas menggunakan KTP. Namun, fasilitas itu hanya cukup untuk keluhan ringan. Untuk menghemat biaya, istrinya lebih sering berobat ke bidan.

 

“Kalau sakit berat, mau tidak mau ke rumah sakit. Itu yang jadi pikiran,” ucapnya.

 

Penghentian pembayaran BPJS ini merupakan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.

 

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Marzuki mengakui kebijakan lama sangat membantu pasukan kuning yang memiliki risiko kerja tinggi. DLH sempat berencana menganggarkan kembali pembayaran BPJS, namun rencana tersebut tak bisa direalisasikan.

 

“Kami paham dampaknya berat bagi mereka, tapi kami terikat aturan dan tidak ingin melanggar regulasi,” jelas Marzuki.

 

Keputusan tersebut terpaksa diambil lantaran adanya perubahan aturan.

 

“Kalau berdasarkan regulasi yang sekarang, kami memang tidak bisa lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan untuk mereka,” ujarnya.

 

Sebelumnya, DLH menanggung iuran BPJS sekitar Rp200 ribu per orang setiap bulan, untuk sekitar 1.400 petugas kebersihan. Tapi kini tidak lagi, karena terbentur dengan aturan.

 

“Dulu DLH yang menanggung, tapi sekarang tidak bisa lagi. Mereka harus membayar sendiri,” pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#BPJS #DLH #Pasukan Kuning