BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menandatangani perjanjian kesepakatan dengan PT Sinar Berlian Jaya Utama guna menyelesaikan status hukum sebidang tanah seluas 3.246 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Guntung Manggis.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni AP MM bersama Komisaris Utama PT Sinar Berlian Jaya Utama, H Said Subadi di Ruang Tamu Utama Balai Kota Banjarbaru, Rabu (14/1/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian administrasi dan hukum atas aset tanah yang selama ini masih memerlukan kejelasan status kepemilikan. Pemerintah Daerah menilai penyelesaian ini penting untuk menjamin kepastian hukum serta mendukung tertib pengelolaan aset daerah.
Penandatanganan perjanjian turut disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Mereka antara lain Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Kanafi S IP MM, TAP2D Bidang Sumber Daya Manusia dan Birokrasi Pemerintahan Drs H Wahyuddin M AP, serta Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru Ir Eka Yuliesda Akbari ST MT.
Hadir pula Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru Drs Muhammad Taufik M Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Rizana Mirza SH, M Kes, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru Faisyal Ridha SH.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkot Banjarbaru berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Fauzan Ridhani