BANJARMASIN — Posko Citizen Lawsuit Banjarmasin Banjir/Calap langsung dibanjiri laporan warga. Baru sehari dibuka, sejumlah gugatan akibat dampak banjir telah dikantongi untuk disiapkan ke jalur hukum.
Langkah ini ditempuh karena penanganan dan pencegahan banjir di Kota Banjarmasin dinilai belum memberi perubahan berarti. Banjir masih terus berulang dari tahun ke tahun, dan berdampak luas bagi warga.
Salah satu inisiator Citizen Lawsuit Banjarmasin Banjir/Calap, Prof Hadin Muhjad menegaskan bahwa warga, baik secara perorangan maupun kelompok, memiliki hak menuntut apabila kebijakan pemerintah dinilai melanggar hak dasar masyarakat.
Upaya hukum tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan Pejabat Pemerintahan.
“Selama banjir banyak peristiwa yang tercatat, kami mau disalurkan ini ke pengadilan agar semakin kuat dan teruji,” ujar pakar hukum asal Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu.
Menurutnya, gugatan ke depan akan diarahkan kepada lembaga terkait, khususnya Pemerintah Kota Banjarmasin, untuk menguji kebijakan penanganan dan pencegahan banjir yang selama ini dinilai belum efektif. “Ini dapat diuji, sehingga apa argumentasi dari kebijakan yang selama ini diambil tidak menuai hasil,” ujar guru besar tersebut.
Jika gugatan dikabulkan, hasilnya diharapkan menjadi dasar kuat dalam menentukan arah kebijakan penanganan banjir yang lebih tepat dan berpihak pada kepentingan warga.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief