Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Refocusing, Anggaran Perbaikan Jembatan Cemara Ujung-Sungai Andai Tak Disetujui DPRD Banjarmasin

Endang Syarifuddin • Selasa, 30 Desember 2025 | 11:00 WIB

 

MANGKRAK: Proyek Jembatan Cemara-Sungai Andai (CUSA) yang masih belum selesai.
MANGKRAK: Proyek Jembatan Cemara-Sungai Andai (CUSA) yang masih belum selesai.

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tidak menyetujui rencana refocusing APBD 2026 yang baru saja diketuk untuk digunakan dalam proyek Jembatan Cemara Ujung–Sungai Andai (CUSA).

Sikap ini disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini menegaskan perbaikan konstruksi Jembatan CUSA tidak tercantum dalam APBD 2026 yang telah disahkan. Karena itu, upaya menggeser-geser anggaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

"APBD 2026 sudah dibahas, disahkan, dan dievaluasi. Kami tidak berani menyetujui refocusing atau 'reko-pusing' anggaran untuk perbaikan jembatan tersebut," tegas Isnaini, Senin (29/12).

Ia mengakui kondisi jembatan di Banjarmasin Utara itu memang mengalami masalah, abrasi menyebabkan pengikisan pada bagian oprit sehingga jembatan tidak dapat dipakai. Namun, keterbatasan anggaran serta efisiensi membuat proyek tersebut tidak diakomodir dalam APBD tahun depan.

Dalam pertemuan dengan TAPD, lanjut Isnaini, sempat muncul permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk penggeseran anggaran internal sekitar Rp6 miliar, dari sebelumnya sempat disebut mencapai Rp14 miliar. Namun, DPRD tetap pada sikap awal.

"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada TAPD, refocusing anggaran itu tidak akan kami setujui. Jika tetap dilakukan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, DPRD tidak ikut bertanggung jawab," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Meski demikian, Isnaini membuka kemungkinan di luar skema APBD reguler, apabila pemko menetapkan kondisi tersebut sebagai keadaan darurat, misalnya akibat bencana atau faktor alam seperti pasang air.

"Kalau dinyatakan darurat, tentu ada mekanisme tersendiri, termasuk penggunaan dana tanggap darurat. Tapi teknis, prosedur, dan aspek hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemko," pungkas Isnaini.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#APBD #proyek #dprd #banjarmasin #jembatan #Infrastruktur