BANJARMASIN – Pengawasan internal Pemko Banjarmasin kembali menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan. Inspektorat meminta pengembalian dana dari sejumlah SKPD.
"Proses pengembalian anggaran masih terus berjalan. Sudah sekitar Rp 500 juta lebih yang dikembalikan dan masuk. Tinggal sekitar Rp 21 juta lagi yang masih berproses," ungkap Inspektur Banjarmasin, Dolly Syahbana, Rabu (17/12).
Menurutnya, pengembalian tak hanya dipicu penggunaan anggaran yang tak sesuai aturan, tetapi juga lemahnya administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di sejumlah instansi.
Ia mengakui, ketidaksiapan administrasi masih menjadi persoalan klasik. Saat Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta dokumen, beberapa SKPD malah terkesan saling lempar tanggung jawab.
"Administrasi SPJ di SKPD itu masih belum tertib. Harusnya saat kami minta dan BPK minta, mereka siap, tapi malah terkesan saling tunjuk. Ini satu kelemahan yang kami akui di Pemko Banjarmasin," bebernya.
Disinggung SKPD mana saja, Dolly tak menyebutkan secara gamblang. Namun ia memastikan, temuan tersebut berada di SKPD dengan pagu anggaran besar.
Meski demikian, ia menyebut kondisi tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024 lalu, nilai pengembalian dari SKPD sempat menembus Rp 10,4 miliar. Sementara tahun ini tidak sampai Rp 1 miliar. "Turun tahun ini, artinya pembinaannya bagus," ujarnya.
Ia menambahkan, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR sejak awal sudah mewanti-wanti seluruh SKPD agar rutin mengecek kinerja dan penggunaan anggaran. Pengawasan diperketat demi menjaga transparansi serta menutup celah korupsi.
"Wali kota ingin pemerintahan harus bersih. Clear dan clean," tegas Dolly.
Setelah anggaran dikembalikan, Inspektorat memastikan sanksi administratif tetap dijatuhkan. Sebagai penegasan bahwa kelalaian dalam administrasi maupun penggunaan anggaran tak bisa ditoleransi. "Mereka tetap kena sanksi administratif," pungkas Dolly.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief