BANJARMASIN – Sungai kembali jadi sorotan. Bukan soal estetika atau pariwisata, melainkan kebiasaan lama yang tak kunjung hilang, limbah rumah tangga hingga usaha kuliner yang masih membuang ke sungai dan drainase.
Kondisi tersebut mendorong Pemko Banjarmasin kembali menghidupkan aturan yang sempat tertunda melalui revisi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin dalam rapat menegaskan bahwa penyempurnaan perda lama adalah kebutuhan mendesak.
“Banjarmasin harus menghentikan anggapan bahwa sungai itu tempat limbah. Kebiasaan ini mesti diakhiri,” ujarnya, usai rapat di DPRD Banjarmasin, Selasa (25/11/3025).
Ia menegaskan, aturan baru tidak lagi memberi ruang abu-abu. Pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki instalasi pengolahan sebelum dibuang ke jaringan drainase atau sungai.
“Kami ingin aturan ini jadi pedoman kuat menjaga kota tetap bersih. Sungai adalah identitas kita," tegasnya.
Perda pengelolaan limbah sebenarnya sudah pernah dibahas pada 2013. Namun regulasi itu tak pernah benar-benar diterapkan. Mulai dari persyaratan IMB, IPR, hingga instalasi pengolahan limbah domestik, semua mandek di tataran implementasi.
Kabag Hukum Setda Banjarmasin, Jefry Fransyah, membenarkan jeda panjang tersebut.
“Perda terdahulu belum sempat direalisasikan karena saat itu keluar aturan baru dari pemerintah pusat. Jadi ada tumpang tindih regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, revisi ini juga mengatur secara lebih jelas kewajiban pengolahan limbah oleh pelaku usaha, mulai dari restoran, warung makan, sentra kuliner, hingga industri rumahan. “Karena itu kami ajukan revisi, supaya sesuai kondisi sekarang dan bisa ditegakkan," katanya.
Meskipun semua fraksi sepakat raperda ini masuk tahap pembahasan. Namun perhatian khusus datang dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Hendra.
“Kami setuju revisi perda. Tapi jangan hanya tegas ke warga kecil, sementara usaha besar yang limbahnya jauh lebih berbahaya justru lolos pengawasan,” kritiknya.
Politikus vokal dari Fraksi PKS ini berharap pemko serius menyiapkan perangkat pengawasan. “Jangan sampai sungai tetap jadi korban karena lemahnya kontrol," imbuhnya.
Dewan memastikan pembahasan lanjutan raperda dilakukan secepatnya. Harapannya, regulasi ini benar-benar memberi manfaat peningkatan kualitas lingkungan, jaminan kesehatan warga, hingga perlindungan bagi usaha kecil agar tetap bisa beroperasi tanpa mencemari kota.
"Payung hukum ini selain melindungi sungai juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil," tutup Hendra.
Editor : Arif Subekti