Di beberapa kelurahan, gas melon kerap kosong di pangkalan. Warga yang seharusnya berhak mendapat subsidi justru kesulitan membeli.
Kondisi ini memicu kritik keras dari DPRD Kota Banjarmasin yang menilai ada persoalan koordinasi serius antara pemerintah kota dan Pertamina.
Baca Juga: Pergantian Tahun Baru, Rattan Inn Hadirkan Midnight of Mesopotamia
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Mathari, menyoroti potensi benturan kebijakan. Pemko sebelumnya menggunakan kartu kendali untuk pendataan penerima subsidi LPG. Kini, Pertamina memberlakukan sistem baru melalui aplikasi MyPertamina. Kedua sistem ini berjalan tanpa koordinasi jelas.
"Pemko dulu punya kartu kendali, lalu Pertamina pakai aplikasi, dan dua-duanya berjalan. Bisa overlap. Akhirnya ada warga yang berhak tapi malah tidak dapat. Ini harus dikomunikasikan dulu," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Jumat (21/11/2025).
Mathari menilai persoalan kelangkaan LPG 3 Kg tidak cukup hanya diawasi, tetapi harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang digunakan.
Menurutnya, distribusi tidak boleh dibiarkan simpang siur. Perlu ada kejelasan agar masyarakat yang berhak tidak kehilangan akses.
"Bidang yang berwenang harus turun langsung. Ketahui dulu keluhan masyarakat. Jangan sampai LPG 3 Kg di lapangan susah dicari," ," imbuhnya.
"Koordinasinya harus kuat. Cari tahu dulu penyebab kelangkaan, evaluasi mana yang efektif, itu yang dipakai," lanjutnya.
Baca Juga: REI Kalsel Optimis 12 Ribu Unit Rumah Subsidi Tercapai di 2025
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Siane Apriliawati, menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pendistribusian sudah sepenuhnya ditangani Pertamina. Termasuk pendataan melalui aplikasi MyPertamina.
"Dulu kita mengeluarkan kartu kendali, namanya lengkap tertulis semua. Sekarang tidak lagi, karena Pertamina yang langsung handle. Warga bisa mendaftar di aplikasi milik Pertamina. Jadi semua pembeli yang berhak harus terdata di sana," ujarnya.
Siane menegaskan, meskipun kewenangan pendataan sudah beralih ke Pertamina, Pemko tetap rutin melakukan pengecekan distribusi.
Baca Juga: Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru Bahas Solusi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur, Ini Hasil Mediasi
Pihaknya bersama Pertamina turun monitoring setiap pekan untuk memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan.
"Karena pangkalan banyak, kami datangi secara random. Agen juga terus kami minta melakukan pembinaan terhadap pangkalan," jelasnya.
Tidak hanya pangkalan, pelaku usaha juga ikut disisir. Beberapa pelaku usaha ditemukan memakai LPG 3 Kg padahal tidak berhak mendapat subsidi.
Baca Juga: Siswa SMAN 7 Banjarmasin Raih Juara Nasional AHM Best Student 2025
Mereka adalah pelaku usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.
"Contohnya binatu atau laundry. Ada yang pakai gas melon, sudah kami peringatkan. Mungkin tidak tahu, atau tahu tapi tetap nekat. Kami tidak langsung mencabut izin, tapi mengganti dengan LPG non-subsidi," ungkap Siane.
Ia berharap pengawasan tidak hanya dibebankan pada pihaknya, tetapi juga dapat dibantu instansi terkait lainnya yang ada di Pemko Banjarmasin.
Baca Juga: DPRD HSS Bahas Penyesuaian Ranperda APBD 2026
Khususnya Dinas Perdagangan yang memiliki kewenangan pengawasan barang kebutuhan pokok.
"Kami berharap Dinas Perdagangan ikut turun. LPG 3 Kg itu barang penting bagi masyarakat. Kami juga terus koordinasi dengan kelurahan untuk menggali informasi di lapangan. Dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sampai pelaku usaha mikro sudah kami data," pungkas Siane.
Kelangkaan LPG 3 Kg di Banjarmasin bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, masalah serupa kerap muncul akibat berbagai faktor, mulai dari distribusi yang tidak merata hingga penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Konsisten Jalankan Program Dekarbonisasi, Kilang Pertamina Kedepankan Inovasi dan Efisiensi Energi
Kini, dengan adanya dua sistem pendataan yang berjalan tanpa koordinasi jelas, persoalan menjadi lebih kompleks dan membutuhkan solusi segera dari kedua belah pihak. (*)
Editor : M. Ramli Arisno