Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemko Banjarmasin, Siane Apriliwati, mengungkap belakangan ini pihaknya mendapati sejumlah usaha laundry memakai gas LPG 3 kilogram. Padahal aturan sudah tegas melarang penggunaan subsidi oleh usaha non-mikro.
"Beberapa laundry kedapatan memakai tabung subsidi. Sudah kami berikan pembinaan," ujarnya, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Sisa MBG Tak Dibuang, SMPN 1 Banjarmasin Olah Jadi Kompos untuk Suburkan Tanaman Sekolah
Untuk menutup celah penyimpangan, Pemko membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram Bersubsidi. Tim gabungan ini melibatkan perangkat SKPD, kecamatan, kelurahan, hingga PT Pertamina Patra Niaga. Mereka bergerak rutin ke lapangan memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
"Kami turun mengecek langsung. Kalau masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan, bisa melapor melalui kanal aduan yang sudah disediakan," ucap Siane.
Saat ini, sekitar 800 pangkalan elpiji 3 kilogram di Banjarmasin masuk dalam radar pengawasan. Siane meminta masyarakat dan agen ikut menjadi mata dan telinga pemerintah demi menjaga subsidi tetap dinikmati warga yang berhak.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Bantah Tunda Rapat Banggar, Sebut Ketua Rikval Tidak Konsisten
"Kalau sudah ditegur dan pelanggar tetap mengulang, sanksi terberat bisa pencabutan izin usaha. Kami akan rekomendasikan ke dinas perizinan dan Pertamina," tegasnya.
Langkah Pemko sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang menutup akses tabung subsidi bagi sejumlah jenis usaha, mulai dari hotel, restoran, laundry, jasa las, industri batik, pertanian skala besar, usaha tani tembakau, hingga peternakan.
Sales Branch Manager Kalimantan Selatan IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, menegaskan pembatasan ini untuk mengembalikan fungsi subsidi ke sasaran utama. "LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga, petani, nelayan kecil, dan usaha mikro. Untuk usaha mikro yang berhak memakai tabung subsidi, harus memiliki NIB," paparnya.
Baca Juga: Inflasi Kalimantan Selatan Merangkak Naik 3,11 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Emas dan Telur
Pertamina menargetkan seluruh pelaku usaha mikro di Banjarmasin sudah melengkapi izin tersebut sebelum akhir tahun. Bila tidak, akses ke gas melon akan otomatis ditutup. "Ini syarat wajib. Ke depan, distribusi subsidi akan berbasis data sehingga benar-benar tepat sasaran," kata Syukra.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Faisal Hariyadi, memberikan tanggapan terkait kebijakan distribusi LPG 3 kilogram dan langkah pengawasan yang kini kembali diperketat. Ia menilai surat edaran terbaru dari pemerintah masih membuka peluang bagi pelaku usaha laundry untuk tetap menggunakan gas subsidi dengan catatan penting.
"Melalui surat edaran yang baru ini, peluang itu masih ada. Laundry kan tidak semuanya besar, ada juga yang UMKM. Kalau mereka memang menggunakan LPG 3 kilogram, sebaiknya segera mengurus NIB agar tetap mendapat dispensasi," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Banjar Larang Galang Dana Berkedok 5 Rajab di Sekumpul, Berlaku H-3 hingga H+3 Momen
Namun, politikus PAN ini menilai aturan saja tidak cukup tanpa langkah konkret dari bidang ekonomi maupun SDM yang bertugas melakukan penegakan. Terlebih, ia menyoroti data 800 pangkalan LPG yang disebutkan pemerintah kota.
"Data pangkalan itu harus diverifikasi benar-benar. Apakah memang ada, atau jangan-jangan hanya pangkalan bayangan. Jangan sampai jumlah pangkalan yang disebut cuma ada di atas kertas," ujarnya.
Ia mengaku khawatir masih terdapat pangkalan yang tak aktif namun tetap tercatat sehingga rawan menjadi celah penyimpangan distribusi. Karena itu, ia meminta tim monitoring bekerja maksimal untuk memastikan tidak ada pangkalan yang bandel.
Faisal juga mempertanyakan relevansi jumlah pangkalan dengan data kelompok penerima manfaat. "Kalau warga kurang mampu dan UMKM sudah terdata dengan baik, apakah 800 pangkalan itu sudah relevan untuk mengakomodasi mereka? Tiap kelurahan jumlah warganya berbeda-beda," jelasnya.
Antisipasi potensi kelangkaan menurutnya tidak boleh hanya mengandalkan imbauan. Pemkot perlu meminta kuota khusus dari Pertamina pada momen-momen tertentu yang biasanya memicu peningkatan konsumsi.
Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap sektor usaha besar yang masih memakai gas melon. "Saya belum pernah melihat Pemko melakukan inspeksi ke rumah makan. Padahal sering terlihat pelaku usaha besar yang masih menggunakan gas melon, meski tidak lagi tergolong UMKM," kritiknya.
Tanpa pengawasan nyata, menurutnya aturan hanya akan menjadi macan kertas yang tak berdampak. "Mereka harus turun langsung, melakukan aksi, dan memberi sanksi tegas kepada para pelanggar," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada pangkalan bayangan di Banjarmasin serta optimalisasi tim monitoring dalam memastikan distribusi tepat sasaran. Data warga penerima bantuan sosial seperti PKH dan sebarannya per kelurahan dapat dijadikan acuan.
"Semua itu bisa dilihat di Dinas Sosial. Berapa PKH, distribusi tiap kelurahan. Data ini harus jadi dasar agar pendistribusian LPG 3 kilogram benar-benar tepat," pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno