Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengharapkan opsi ini jadi alternatif penyelesaian masalah.
"Ketika ada sengketa dimasyarakat dapat diselesaikan di rumah mediasi saja. Tidak perlu jauh apa lagi sampai ke litigasi persidangan," terangnya, usai seminar legislatif di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mewakili Wali Kota, M Yamin HR. Rabu (12/11/2025).
Litigasi sendiri merupakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal di pengadilan, yang melibatkan pengajuan gugatan, pemeriksaan bukti dan keputusan yang mengikat dari hakim.
Selain itu, ia menyatakan semua kelurahan bisa digunakan sebagai rumah mediasi. "Sebagian besar lurah di Banjarmasin sudah dibekali dengan pengetahuan mengenai mediator, lurah kita rata-rata bersertifikat," jelas pria yang juga merangkap sebagai Plt Asisten III Administrasi Umum ini.
Rumah mediasi ini sudah terbentuk sejak 2024 lalu, mekanismenya mirip restorative justice dan diklaim lebih luas.
"Rumah mediasi berada di bawah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang diamanatkan ke tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung terhadap perkara-perkara," pungkasnya.
Editor: Toto Fachrudin
Editor : Arief