Langkah pemko ini mendapat respons Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah. Ia meminta pemerintah tidak ragu mengeksekusi aturan.
“Kalau memang izinnya belum selesai ya tutup saja dulu sementara waktu. Sambil menunggu proses izinnya selesai,” ucapnya saat berbincang dengan Radar Banjarmasin, Senin (10/1/2025) pagi.
Informasi didapatnya, bahwa pengelola gerai belum melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut politikus PKS ini, penyelesaian polemik bangunan seharusnya tak lagi menjadi tarik-ulur. Karena sejak rapat pertama digelar, pihak pengelola Mie Gacoan sudah menyatakan kesediaan menuntaskan persoalan, termasuk urusan kelebihan tanah.
“Terakhir, mereka malah meminta hasil rapat untuk dilampirkan saat mengurus perizinan,” terangnya.
Namun, ia menegaskan, jika dokumen tetap tidak tuntas, dan aturan masih diabaikan, maka pemerintah tidak boleh gamang.
“Kalau sudah tiga kali SP dilayangkan, tutup saja dulu. Jangan ragu. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Aliansyah bahkan menyebut, jika dibutuhkan, Satpol PP bisa diturunkan untuk berjaga di lokasi tersebut. Karena penegakan Perda menjadi ranah mereka. “Kalau perlu Satpol PP ditempatkan di situ,” katanya.
Ia menegaskan, penutupan sementara bukan upaya mempersulit usaha. Justru demi menjaga fairness antarpengusaha yang berinvestasi di kota ini.
“Supaya tidak ada kecemburuan. Karena semua wajib taat aturan,” sebutnya.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi pengelola Mie Gacoan melalui kuasa hukumnya Dimas melalui WhatsApp namun belum direspon.
Editor : Sutrisno