Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bangunan Gerai Mi Gacoan di Pal 2 Banjarmasin Diduga Belum Berizin, Dinas PUPR Banjarmasin Beri Surat Peringatan

Riyad Dafhi Rizki • Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:24 WIB
BERMASALAH: Gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani kilometer 2 yang sedang dibangun dan ditegur Dinas PUPR Banjarmasin.
BERMASALAH: Gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani kilometer 2 yang sedang dibangun dan ditegur Dinas PUPR Banjarmasin.

BANJARMASIN — Proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani kilometer 2 Banjarmasin Timur menabrak aturan.

Meski bangunan restoran tersebut nyaris rampung, izin-izin penting belum dikantongi.

Mulai dari izin tata ruang dari ATR/BPN seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),  hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin mendirikan Jembatan Gedung (JBG).

"Untuk PBG dan JBG, di awal memang ada permohonan guna mendirikan bangunan dan jembatan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Jumat (18/7).

"Mereka sempat berjanji akan mengurus izin sambil jalan, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," tambahnya.

Seiring waktu, pembangunan fisik terus berjalan, tapi proses perizinan tak kunjung dibereskan.

Padahal, semestinya izin diselesaikan lebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai. Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi?

Suri menjelaskan, Pemko Banjarmasin sejatinya ingin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar iklim investasi di kota ini tetap bergairah.

"Kami tidak ingin mempersulit orang yang ingin berusaha," ucapnya.

Selain perkara izin, bangunan Mie Gacoan juga diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

"Kami masih mendalami hal ini. Kalau terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan," tegas Suri.

Sebelum mengeluarkan pernyataan, PUPR telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan.

Pihaknya juga melayangkan surat peringatan (SP) kepada PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik jaringan Mie Gacoan.

Dalam surat tersebut, pelaksana proyek diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh izin diselesaikan.

"Kalau tidak diindahkan, akan ada teguran kedua. Dan jika tetap abai, kami akan keluarkan teguran ketiga sekaligus menurunkan Satpol PP untuk menindak," pungkas Suri.

Terpisah, kepala proyek gerai, Nazar mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan. Dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disepakati antara Gacoan dan mandor.

"Pengerjaan sudah berlangsung tiga bulan. Targetnya selesai pada 2 Agustus," ujar Nazar ditemui di lapangan.

Ia juga membenarkan, ada kunjungan dari pemko ke lokasi pembangunan.

Diceritakannya, tim dari pemko memeriksa sejumlah aspek, termasuk keberadaan izin jembatan dan dampak lingkungan dari proyek tersebut.

"Memang ada pemeriksaan dari pemko dan mereka meminta agar menunggu proses izin," katanya.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Mie Gacoan #banjarmasin #dinas pupr #menabrak aturan #surat peringatan