BANJARMASIN — Pemko Banjarmasin sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyatakan penerapan WFA memerlukan pengaturan teknis yang matang, mengingat tidak semua tugas ASN dapat dikerjakan dari rumah. “Harus kita perhatikan, apakah mungkin bisa dilaksanakan di rumah atau tetap harus ke kantor? Ini yang harus kita tata dan atur, seperti apa teknisnya masih kita tunggu," jelas Yamin, Jumat (20/6).
Kebijakan ini diusulkan untuk menyesuaikan diri dengan era digital yang semakin berkembang. Di lingkungan Pemko Banjarmasin, sejumlah layanan sudah berbasis online atau aplikasi.
Namun, Yamin masih memandang pentingnya keberadaan petugas di kantor untuk membantu masyarakat yang kurang paham teknologi. “Kadang-kadang ada orang yang belum paham hingga harus datang ke kantor atau loket, dan mereka diberi pemahaman di sana,” tambahnya.
Kebijakan WFA ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Peraturan tersebut memberi peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja lebih adaptif, sehingga ASN dapat bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.
Meski begitu, kebijakan ini memerlukan sistem pengawasan yang jelas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, sulit untuk mengukur output atau kinerja ASN selama WFA.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief