Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Baliho Lapuk dan Tidak Berizin di Sepanjang Ahmad Yani Banjarmasin Ditertibkan

Riyad Dafhi Rizki • Kamis, 12 Juni 2025 | 10:37 WIB

 

Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah
Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah

BANJARMASIN — Sebanyak 16 papan reklame dan baliho tidak berizin di sepanjang Jalan Ahmad Yani telah ditertibkan Pemko Banjarmasin.

Penertiban ini bagian dari program 100 hari kerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin dan Ananda.

Sasarannya adalah reklame yang berdiri di lokasi terlarang, seperti badan jalan utama, di atas sungai, hingga reklame dengan tiang keropos yang membahayakan warga.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan konstruksi reklame yang lapuk berisiko roboh dan membahayakan pengguna jalan.

"Papan promosi yang sudah lapuk dan berpotensi roboh sangat membahayakan pengguna jalan. Kalau sudah keropos, tentu akan membahayakan orang yang melintas," ujarnya, Rabu (11/6).

Total ada 40 titik reklame dan baliho yang terdata di sepanjang jalan nasional tersebut.

Penertiban dilakukan tim gabungan yang melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, BPKPAD, Satpol PP, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional.

Selain aspek keamanan, pemko juga menyoroti izin pendirian reklame. Reklame tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) ditandai dengan stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran.

Ini pengingat bagi penyedia jasa reklame untuk segera mengurus perizinannya. "Kami terus mengingatkan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus perizinan. Dunia usaha harus berjalan, tapi tetap taat aturan. Kita ini kota jasa dan perdagangan," tegas Suri. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#banjarmasin #Baliho #reklame