RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Sebanyak 41 kepala desa di Kabupaten Tapin resmi dilantik Bupati Tapin H Yamani, Senin (12/10/2026). Pelantikan yang berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tapin itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapin dan sejumlah undangan.
Dari total kepala desa yang dilantik, sebanyak 39 orang merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sementara itu, dua lainnya terpilih melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi, menjelaskan dua desa yang melaksanakan PAW adalah Desa Pematang Karangan, Kecamatan Tapin Tengah, dan Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara.
PAW Bisa Lewat Musyawarah atau Pemilihan
Rahmadi menerangkan, mekanisme PAW berbeda dengan Pilkades serentak. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh, yakni musyawarah mufakat atau pemilihan apabila kesepakatan tidak tercapai.
“Secara aturan ada dua opsi. Pertama, musyawarah mufakat. Namun, jika tidak bisa mencapai kesepakatan, dapat dilakukan melalui proses pemilihan,” jelasnya.
Meski memiliki mekanisme tersendiri, proses PAW tetap melalui sejumlah tahapan, mulai dari penjaringan hingga pencalonan. Perbedaan utamanya terletak pada tata cara pemilihan, termasuk penentuan pihak yang berhak memberikan suara.
Penentuan Pemilih Jadi Tantangan
Menurut Rahmadi, salah satu tantangan dalam pelaksanaan PAW adalah menentukan pihak yang berhak memilih. Kriteria perwakilan masyarakat, seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama, dinilai belum dijelaskan secara terperinci dalam ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas PMD Tapin mengambil kebijakan dengan melibatkan satu perwakilan dari setiap kepala keluarga dalam proses pemilihan.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas keterwakilan masyarakat sekaligus meminimalkan perdebatan mengenai siapa yang berhak memberikan suara.
“Dengan perwakilan setiap kepala keluarga, diharapkan masyarakat lebih terwakili. Jadi, tidak ada persoalan mengenai siapa yang dianggap sebagai tokoh masyarakat atau tokoh agama,” ujarnya.
Rahmadi berharap mekanisme tersebut dapat membantu pelaksanaan PAW berlangsung lebih tertib dan adil, dengan keterwakilan masyarakat yang lebih merata.
Kepala Desa Diminta Fokus Layani Masyarakat
Dengan dilantiknya 41 kepala desa, pemerintah daerah berharap para kepala desa segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di wilayah masing-masing.
Pelayanan kepada masyarakat dan keberlanjutan pembangunan desa menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh para kepala desa setelah resmi menjabat.
Pemerintah daerah juga berharap para kepala desa dapat menjalankan amanah dengan baik serta mendorong kemajuan desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto