RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (DPP) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dua usulan tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rentan serta Raperda tentang Pemerataan Akses Pendidikan dan Distribusi Guru.
Usulan resmi disampaikan Fraksi DPP kepada Pimpinan DPRD Kalsel melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum lama ini.
Dua Raperda itu menyasar persoalan yang dinilai masih dirasakan langsung masyarakat, mulai dari perlindungan pekerja hingga kesenjangan layanan pendidikan antardaerah.
Ketua Fraksi DPP DPRD Kalsel sekaligus Anggota Komisi IV, Muhammad Syaripuddin, mengatakan pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik.
Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu memastikan kelompok masyarakat yang rentan mendapatkan perlindungan, termasuk pekerja yang belum seluruhnya memperoleh jaminan sosial dan kepastian perlindungan.
“Negara dan pemerintah daerah harus hadir sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan, termasuk para pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya memiliki jaminan sosial dan kepastian perlindungan,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Melalui Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Rentan, Fraksi DPP mendorong adanya landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah provinsi dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja tersebut.
Regulasi nantinya diharapkan mencakup perlindungan, kepastian hukum, jaminan sosial, kesejahteraan, serta pemenuhan hak tenaga kerja rentan secara berkelanjutan.
Bang Dhin, sapaan akrab Syaripuddin mengatakan, keberadaan Perda penting agar kebijakan perlindungan tidak hanya bergantung pada program yang bersifat sementara.
“Regulasi daerah diperlukan agar kebijakan perlindungan tidak berhenti pada program yang bersifat temporer, tetapi mempunyai arah, sasaran, dan keberlanjutan yang jelas,” katanya.
Menurut dia, pekerja yang setiap hari menggantungkan hidup dari pekerjaannya justru tidak boleh menjadi kelompok yang paling minim perlindungan.
“Jangan sampai masyarakat yang bekerja keras setiap hari justru menjadi kelompok yang paling minim perlindungan. Perda nantinya kita harapkan mampu memperkuat kehadiran pemerintah daerah bagi mereka,” tegasnya.
Usulan kedua berkaitan dengan sektor pendidikan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih setara sekaligus mendorong distribusi guru berdasarkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Menurut Bang Dhin, persoalan pendidikan di Kalsel tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kebijakan dan anggaran tersebut menghasilkan layanan pendidikan yang relatif setara di seluruh wilayah.
Sebab, kebutuhan sekolah di daerah perkotaan belum tentu sama dengan sekolah yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
“Anak-anak kita di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Jangan sampai kualitas pendidikan ditentukan oleh di mana seorang anak dilahirkan dan tinggal,” singgungnya.
Karena itu, distribusi guru dinilai perlu dirancang berdasarkan kebutuhan riil setiap sekolah, rasio peserta didik, serta karakteristik wilayah.
Daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik diharapkan mendapat perhatian lebih serius melalui kebijakan distribusi yang lebih terukur.
Ia berharap, dua usulan tersebut dapat masuk dalam pembahasan bersama Bapemperda, komisi terkait, Pemerintah Provinsi Kalsel, dan pemangku kepentingan lainnya.
Syaripuddin mengatakan proses pembahasan diperlukan agar regulasi yang nantinya disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat diterapkan dan menjawab persoalan di lapangan.
“Orientasi akhirnya adalah keadilan. Pekerja harus terlindungi, anak-anak harus memperoleh akses pendidikan yang setara, dan pembangunan harus dapat dirasakan sampai ke pelosok Kalsel,” tutupnya.
Editor : M Oscar Fraby