DPRD HSS Soroti Soal Biaya Calon Kades

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:38 WIB
Wakil Bupati, H Suriani sampaikan jawaban terhadap pandangan 7 Fraksi DPRD HSS tentang Raperda Pemilihan Kepala Desa pada Rabu (7/10/2026). (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin)
Wakil Bupati, H Suriani sampaikan jawaban terhadap pandangan 7 Fraksi DPRD HSS tentang Raperda Pemilihan Kepala Desa pada Rabu (7/10/2026). (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa.

DPRD HSS menerima jawaban eksekutif atas pandangan umum tujuh fraksi yang sebelumnya telah disampaikan terkait Raperda tersebut, pada rapat paripurna, Rabu (7/10/2026).

Ketua DPRD HSS,  Akhmad Fahmi menyoroti soal biaya bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ia berharap proses pencalonan tidak dibebani biaya.

"Harapannya sekali lagi, yang nanti mau nyalon kepala desa ini tidak ada biaya. Bebas pokoknya, sesuai dengan aturan. Memang di aturan yang lebih tinggi sudah disebutkan tidak ada biaya," ujarnya.

Menurutnya, calon kepala desa nantinya tinggal memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Bebas biaya, tinggal syarat-syarat yang mungkin harus dilengkapi," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS, Suriani mengatakan, berbagai masukan dari tujuh fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan dan penyempurnaan Raperda pada tahapan berikutnya.

"Dalam kesempatan ini telah banyak diberikan masukan dari tujuh fraksi. Banyak masukan yang harus kita bahas bersama dan kita akomodir," ujarnya.

Khusus mengenai biaya pemilihan kepala desa, Suriani menjelaskan pemerintah daerah menyiapkan anggaran melalui APBD. Dengan skema tersebut, biaya yang berkaitan dengan panitia dan proses seleksi tidak dibebankan kepada desa.

"Tidak ada segala biaya yang dibebankan. Panitia dan seleksi semuanya akan dianggarkan pada APBD. Jadi tidak membebani desa," jelasnya.

Ia menambahkan, penganggaran melalui APBD juga dimaksudkan agar proses tersebut tidak menimbulkan biaya administrasi bagi calon maupun desa.

"Ini salah satu upaya kita bagaimana tidak ada biaya administrasi dan sebagainya. Itu diakomodir oleh APBD," pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
dprd HSS pilkades