RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Jumlah penduduk Kabupaten Tapin kini telah menembus angka 200 ribu jiwa. Kondisi ini membuka kemungkinan bertambahnya alokasi kursi DPRD Tapin pada pemilu mendatang.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin Semester I 2026, jumlah penduduk Tapin tercatat sebanyak 206.122 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari 103.727 penduduk laki-laki dan 102.395 penduduk perempuan.
Sementara itu, jumlah kepala keluarga mencapai 73.506 KK. Rinciannya, 56.263 KK laki-laki dan 17.243 KK perempuan.
Angka tersebut membuat jumlah penduduk Tapin telah melewati ambang 200 ribu jiwa yang menjadi salah satu dasar penentuan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
Berpotensi Naik Lima Kursi
Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor, menjelaskan, penentuan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berkaitan dengan jumlah penduduk dan akan ditetapkan melalui mekanisme yang diatur KPU.
"Untuk penambahan kursi di DPRD Tapin memang tergantung jumlah penduduk. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu sampai dengan 300 ribu orang memperoleh alokasi 30 kursi," ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Saat ini, DPRD Kabupaten Tapin memiliki 25 kursi. Dengan demikian, jika ketentuan tersebut diterapkan pada penetapan alokasi kursi untuk pemilu berikutnya, Tapin berpotensi mendapat tambahan lima kursi.
Namun, bertambahnya jumlah penduduk hingga melewati 200 ribu jiwa tidak serta-merta membuat jumlah kursi DPRD langsung berubah.
Penetapan jumlah kursi tetap menunggu regulasi serta tahapan resmi yang ditetapkan KPU RI.
Dapil Juga Bisa Berubah
Fakhrian mengatakan, penentuan jumlah kursi sekaligus daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu berikutnya masih menunggu ketentuan dari KPU RI.
"Nantinya untuk menentukan jumlah kursi itu, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, untuk meminta masukan atau usulan kepada KPU RI berkaitan dengan jumlah kursi dan dapil," katanya.
Menurut dia, tahapan Pemilu 2029-2030 saat ini belum dimulai. KPU Kabupaten Tapin masih menunggu ketentuan dan perencanaan tahapan dari KPU RI.
"Untuk saat ini tahapan Pemilu tahun 2029-2030 belum dilaksanakan, karena PKPU dari KPU RI belum ada perencanaan tahapan berikutnya. Sehingga kami dalam bekerja penentuan jumlah dapil dan kursi, menunggu peraturan KPU RI untuk tahapan berikutnya saja," jelasnya.
Perubahan alokasi kursi nantinya juga dapat berimplikasi terhadap penataan dapil.
Dalam ketentuan pemilu, dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota berupa kecamatan atau gabungan kecamatan. Setiap dapil memiliki alokasi paling sedikit tiga dan paling banyak 12 kursi.
Artinya, jika alokasi kursi DPRD Tapin nantinya ditetapkan menjadi 30 kursi, komposisi dapil juga perlu dikaji dan ditata kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU.
Untuk saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai penambahan kursi maupun perubahan dapil DPRD Tapin. Jumlah penduduk 206.122 jiwa baru menjadi salah satu data yang akan digunakan dalam proses penentuan alokasi kursi pada pemilu berikutnya.
Editor : Eddy Hardiyanto