SK Makam Sultan Suriansyah Tak Jelas, DPRD Banjarmasin Didesak Turun Tangan

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:25 WIB
DESAK: Perwakilan Aliansi Peduli Makam Raja Banjar saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri terkait kejelasan status dan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.
DESAK: Perwakilan Aliansi Peduli Makam Raja Banjar saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri terkait kejelasan status dan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kejelasan status dan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah kembali menjadi sorotan. Aliansi Peduli Makam Raja Banjar mendatangi DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (8/9/2026), untuk mendorong pemerintah segera memperjelas legalitas kawasan makam.

Bagi aliansi, legalitas menjadi fondasi sebelum penataan dan revitalisasi kawasan bersejarah tersebut dilakukan. Tanpa dasar hukum dan kewenangan pengelolaan yang jelas, rencana pengembangan makam dikhawatirkan kembali menemui persoalan.

Perwakilan Aliansi Peduli Makam Raja Banjar, M. Ikhsan, mengatakan pihaknya ingin persoalan legalitas diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas langkah revitalisasi.

“Yang pertama harus jelas legalitas kepemilikannya. Setelah itu baru kita bicara langkah revitalisasi, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang,” ujarnya usai bertemu dengan anggota DPRD Banjarmasin.

SK Pengelolaan Dinilai Belum Jelas

Menurut Ikhsan, persoalan utama saat ini berkaitan dengan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.

Pihaknya mendorong pemerintah memperjelas sekaligus menerbitkan SK terbaru. Langkah tersebut dinilai penting agar penataan kawasan ke depan memiliki landasan yang kuat dan tidak kembali memunculkan persoalan kewenangan.

“SK-nya yang belum jelas. Artinya, titik awal penataan ke depan itu berawal dari SK tersebut,” tegasnya.

Ikhsan menambahkan, pihaknya tetap mendorong penerbitan SK terbaru dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurutnya, kejelasan SK menjadi pintu masuk untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian persoalan makam.

“Kita tetap menuju terbitnya SK yang terbaru. Kalau itu tidak terbit, bagaimana kita melangkah mencari solusi berikutnya,” ujarnya.

DPRD Soroti Dua SK Wali Kota

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi bersama Aliansi Peduli Makam Raja Banjar.

DPRD juga meminta penjelasan dari sejumlah SKPD terkait. Dari pembahasan tersebut, dewan menilai dasar hukum tata kelola Makam Sultan Suriansyah perlu kembali diperjelas.

Rikval menyebut terdapat SK Wali Kota Nomor 289 Tahun 2022 yang berkaitan dengan tata kelola makam. Selain itu, ada SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2020 yang berkaitan dengan status makam sebagai cagar budaya.

Menurutnya, kedua aturan tersebut perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan maupun penataan kawasan.

“Kami meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap SK Wali Kota tersebut,” kata politisi Golkar tersebut.

Siapa Pengelola Makam Sultan Suriansyah?

Tak hanya soal legalitas, DPRD juga menyoroti pihak yang nantinya memiliki kewenangan mengelola Makam Sultan Suriansyah.

Kejelasan pengelola dinilai penting karena akan berkaitan langsung dengan kewenangan melakukan penataan, pemeliharaan hingga pengembangan kawasan makam.

Apalagi, Makam Sultan Suriansyah bukan sekadar situs bersejarah. Kawasan tersebut juga memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata religi dan bagian dari identitas sejarah Banjar.

Dengan pengelolaan yang jelas, kawasan makam diharapkan dapat ditata dan dikembangkan secara lebih terarah tanpa terbentur persoalan kewenangan di kemudian hari.

“Statusnya bisa yayasan atau pemerintah, tetapi ini harus diperjelas siapa yang mengelola,” tutup Rikval.

Editor : Eddy Hardiyanto
Sultan Suriansyah DPRD Banjarmasin makam SK