RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai belanja mencapai Rp3,783 triliun.
Nota keuangan tersebut disampaikan Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli melalui Sekretaris Daerah Kotabaru H Eka Saprudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-3 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (24/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti bersama Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Khairil Anwar.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,842 triliun. Sementara pembiayaan netto mencapai Rp940,676 miliar.
SiLPA 2025 Jadi Sumber Pembiayaan
Eka menjelaskan, penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD 2026 bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pembiayaan penerimaan menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK sebagai pembiayaan sumber pendanaan belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Eka saat membacakan sambutan Bupati.
Selain SiLPA, pembiayaan pengeluaran juga diarahkan untuk tambahan setoran modal kepada Bank Kalsel dan Bank BPR Kotabaru.
Besarnya pembiayaan tersebut akan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan bersama DPRD. Pemkab Kotabaru berharap setiap rupiah anggaran tetap diarahkan untuk kebutuhan prioritas dan pencapaian target pembangunan daerah.
Pendapatan Disesuaikan, Transfer Pusat Ikut Dihitung
Eka mengatakan perubahan target pendapatan dilakukan dengan memperhitungkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga semester pertama 2026.
Proyeksi penerimaan hingga akhir tahun juga menjadi dasar penyesuaian target pendapatan.
Tak hanya PAD, pemerintah daerah turut menyesuaikan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyesuaian dilakukan agar struktur pendapatan dalam perubahan APBD lebih realistis dengan kondisi penerimaan daerah.
Belanja Difokuskan untuk Pelayanan Dasar
Di sisi belanja, perubahan APBD diarahkan untuk mendukung program strategis yang berkaitan dengan agenda pembangunan daerah, provinsi hingga nasional.
Belanja juga diprioritaskan untuk pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum.
“Penyesuaian belanja daerah untuk urusan wajib dan pilihan digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Eka.
Namun, besarnya anggaran yang disiapkan menghadirkan tantangan lain. Waktu pelaksanaan program pada 2026 semakin terbatas.
Karena itu, Sekda meminta pembahasan perubahan APBD tidak berlarut-larut setelah seluruh mekanisme bersama DPRD dilalui.
Jangan Sampai Sekadar Kejar Serapan
Pemkab Kotabaru juga meminta seluruh kepala SKPD menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program setelah perubahan APBD mendapat persetujuan.
Terutama program pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD diberikan ruang untuk memberikan masukan dan koreksi terhadap rancangan perubahan APBD. Masukan tersebut diharapkan tetap mengacu pada visi-misi Kotabaru serta target RPJMD 2025-2029.
Sebab, perubahan APBD bukan sekadar mengubah angka pendapatan dan belanja. Anggaran yang disiapkan harus diterjemahkan menjadi program yang benar-benar bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan belanja mencapai Rp3,78 triliun dan pembiayaan netto Rp940,67 miliar, pembahasan di DPRD menjadi momentum penting untuk memastikan anggaran perubahan tidak hanya terserap, tetapi tepat sasaran.
“Mudahan ini bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran menjelang akhir tahun, tetapi memastikan setiap program memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Kotabaru,” tutupnya.
Editor : Eddy Hardiyanto