RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Ratusan pemerintah daerah yang kesulitan mengatur keuangan akibat adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah pusat memutuskan untuk mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tingkat daerah mulai tahun 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat berkunjung ke Kabupaten Balangan, Kamis (7/8). Ia menjelaskan, kesepakatan penyelamatan uang daerah ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif dan pemerintah pusat. Melalui keputusan tersebut, daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai akibat pemotongan anggaran tidak perlu lagi khawatir karena pusat siap turun tangan.
"Pemerintah pusat sudah memberikan keputusan bahwa seluruh kekurangan daerah untuk memberi gaji kepada PPPK akan dihandle pusat tahun 2026 ini," tegas Rifqinizamy.
Skema bantuan ini juga dirancang untuk jangka panjang. Pada tahun 2027 beban gaji tersebut akan dimasukkan langsung ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nanti kita tunggu kabar resminya dari pidato nota pengantar keuangan Presiden Prabowo pada tanggal 14 Agustus besok," tambahnya.
Kepastian dari wakil rakyat di Senayan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang sebelumnya diungkapkan oleh Kementerian Keuangan terkait dampak pemotongan dana transfer ke daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan ada sekitar 490 pemerintah daerah yang akan kekurangan uang dan membutuhkan tambahan dana pusat. Bantuan dana ini dinilai sangat penting agar daerah tetap bisa membayar gaji pegawai dan membiayai kebutuhan operasional dasar kantor pemerintahan.
Purbaya menyebut sejak pemotongan transfer daerah, pihaknya menghitung kemungkinan wilayah yang tidak bisa bertahan atau kekurangan uang untuk membayar gaji.
Meski kabar baik dari pusat sudah terdengar, jajaran pemerintahan di tingkat daerah memilih untuk tidak terbuai. Sambil menunggu pengumuman resmi dari Presiden, Pemerintah Kabupaten Balangan tetap memberlakukan kebijakan ikat pinggang alias penghematan secara ketat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Balangan, Kamrani menegaskan bahwa pengetatan pengeluaran adalah langkah wajib saat ini. Pihaknya terus memantau pemasukan uang kas dan menunda kegiatan dinas yang dianggap kurang penting demi mengamankan anggaran yang wajib dibayar.
"Prioritas utama kami adalah memastikan belanja wajib tetap terpenuhi, terutama pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta operasional dasar untuk pelayanan ke masyarakat," jelas Kamrani.