Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Panitia Pilkades Merangkap Pengawas, Politik Uang Bisa Berujung Diskualifikasi

Rasidi Fadli • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:59 WIB
BERI PENJELASAN: Kepala Dinas PMD Tapin Rahmadi memberikan penjelasan.
BERI PENJELASAN: Kepala Dinas PMD Tapin Rahmadi memberikan penjelasan.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Mekanisme pengawasan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tapin berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg). Jika Pilkada dan Pileg memiliki lembaga pengawas khusus, maka pengawasan Pilkades menjadi tanggung jawab panitia pemilihan di masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin, Rahmadi, menjelaskan pemerintah daerah tidak diwajibkan membentuk lembaga pengawas khusus dalam pelaksanaan Pilkades.

"Kalau Pilkades berbeda dengan Pilkada dan Pileg. Secara ketentuan, pemerintah daerah tidak diwajibkan membentuk lembaga pengawas secara khusus," ujar Rahmadi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, panitia Pilkades memiliki peran penting karena bertindak sebagai penyelenggara sekaligus pengawas seluruh tahapan pemilihan.

Karena itu, panitia dituntut mampu menjaga netralitas, profesionalitas, dan menjadi pihak yang adil dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul selama proses pemilihan.

"Panitia itulah yang menjadi penyelenggara sekaligus pengawas. Mereka yang menjadi wasit. Kalau ada pelanggaran, panitia yang pertama menindaklanjuti sesuai aturan," katanya.

Meski tidak ada lembaga pengawas khusus, masyarakat tetap memiliki hak untuk ikut mengawasi jalannya Pilkades. Warga dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, termasuk praktik politik uang atau money politics.

Namun, laporan tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup), termasuk batas waktu penyampaian laporan.

"Kalau ada dugaan politik uang atau pelanggaran lainnya, masyarakat bisa melaporkan. Tetapi ada batas waktu maksimal tiga hari sejak dugaan pelanggaran terjadi. Jika melewati batas itu, laporan tidak dapat diterima maupun diproses," jelas Rahmadi.

Ia menegaskan setiap laporan harus disertai bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, calon kepala desa dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

"Sanksi administratif bisa berupa diskualifikasi sebagai calon kepala desa apabila terbukti melanggar ketentuan. Sementara sanksi pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Rahmadi optimistis sistem pengawasan Pilkades tetap dapat berjalan efektif melalui kerja sama panitia pemilihan, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan keterlibatan aktif masyarakat.

"Kami berharap masyarakat ikut mengawasi jalannya Pilkades. Namun laporan harus disampaikan sesuai prosedur dan didukung bukti yang valid agar bisa diproses," pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
Panitia Pilkades pengawas politik uang