Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sahkan Perda Ketenagakerjaan di Banjarbaru ! Emi Lasari Tegaskan Jamin Hak dan Proteksi Pekerja Disabilitas

Sheilla Farazela • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:08 WIB
DIPANTAU: Para pekerja disabilitas mendapat pelatihan yang digelar oleh anggota DPRD Banjarbaru.
DIPANTAU: Para pekerja disabilitas mendapat pelatihan yang digelar oleh anggota DPRD Banjarbaru.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kini mendapat perhatian lebih melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPRD Kota Banjarbaru. Regulasi ini menjadi langkah nyata untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak, kesempatan, dan perlindungan yang setara di dunia kerja.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan DPRD Banjarbaru, Emi Lasari SE, mengatakan isu ketenagakerjaan penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus utama pembahasan karena masih banyak tantangan yang harus diselesaikan.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi bukan hanya rendahnya penyerapan tenaga kerja disabilitas, tetapi juga terbatasnya akses terhadap informasi lowongan pekerjaan serta perlunya peningkatan kompetensi agar mampu bersaing di dunia kerja.

"Kami melihat ruang bagi tenaga kerja disabilitas masih perlu diperluas. Karena itu, dalam perda ini kami memastikan ada pengaturan agar mereka memperoleh kesempatan yang sama," ujar Emi.

Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah penegasan kewajiban pemenuhan kuota pekerja disabilitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari total tenaga kerja. Sementara instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memenuhi kuota minimal dua persen.

"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi sekaligus memberikan kesempatan yang sama kepada kawan-kawan disabilitas," katanya.

Tak hanya mengatur kuota, Perda juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.

Keberadaan ULD diharapkan mampu mengatasi persoalan pendataan tenaga kerja disabilitas yang selama ini belum optimal. Melalui unit tersebut, pemerintah akan memetakan jenis disabilitas, kemampuan, kompetensi, hingga potensi kerja setiap pencari kerja sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

"Disabilitas memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga perlu dipetakan agar peluang kerja yang diberikan benar-benar sesuai dengan kemampuan masing-masing," jelas Emi.

Selain melakukan pendataan, ULD juga akan memberikan pelatihan, pendampingan, serta menjadi penghubung antara penyandang disabilitas pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah minimnya akses informasi lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Selama ini, informasi lebih banyak diperoleh melalui kegiatan job fair maupun media sosial pemerintah.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Perda mengamanatkan pengembangan sistem informasi atau portal digital ketenagakerjaan yang dapat mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan secara lebih mudah dan terbuka.

"Ke depan tidak hanya mengandalkan job fair atau media sosial. Kami ingin ada portal yang menjadi jembatan antara pencari kerja dan perusahaan," terangnya.

Emi berharap Perda ini menjadi fondasi bagi Banjarbaru untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Menurutnya, keberhasilan regulasi ini bukan hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi dari semakin banyaknya penyandang disabilitas yang benar-benar memperoleh pekerjaan dan menikmati hak yang setara.

"Harapan kami, penyandang disabilitas mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama di dunia kerja tanpa ada diskriminasi," pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
perda ketenagakerjaan disabilitas banjarbaru