RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya tuntas.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan kompak menyatakan setuju, sehingga raperda tersebut resmi disepakati bersama Pemerintah Kabupaten HSS untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna, Rabu (15/7/2026).
Meski seluruh fraksi menyatakan menerima raperda tersebut, pembahasannya bukan tanpa catatan. Isu yang paling banyak mendapat sorotan adalah masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD HSS, Husnan mengatakan, persoalan itu menjadi perhatian hampir seluruh fraksi selama pembahasan bersama pemerintah daerah.
"Dalam beberapa rapat yang dilaksanakan, seluruh fraksi menyampaikan saran dan masukan, khususnya terhadap tingginya SiLPA anggaran 2025. Ada alasan-alasan yang disampaikan dan sudah sesuai berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Menurutnya, DPRD dapat memahami alasan yang disampaikan pemerintah daerah. Namun, kondisi tersebut diharapkan tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya. Anggaran yang telah direncanakan diharapkan bisa terserap lebih maksimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain SiLPA, sejumlah fraksi juga memberikan catatan terkait pengelolaan aset daerah serta efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
Beberapa fraksi juga mengingatkan agar masukan DPRD menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD ke depan.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati HSS, Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengawal seluruh proses pembahasan hingga selesai.
"Dalam penggunaan APBD kita harus mempertanggungjawabkan walaupun satu rupiah pun, itu harus transparan. Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengawal pembahasan Raperda ini sampai disetujui. Terima kasih juga kepada Sekda dan para OPD yang telah menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung selama proses pembahasan berlangsung," katanya.
Editor : M Oscar Fraby