Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Kotabaru Sahkan Revisi Perda Pilkades, Ini Aturan Terbarunya

Jumain Radar Banjarmasin • Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:41 WIB

PARIPURNA: Ketua Pansus I DPRD Kotabaru Rahmad menyerahkan laporan akhir revisi Perda Pemilihan Kepala Desa kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026). (Foto: Humas DPRD Kotabaru)
PARIPURNA: Ketua Pansus I DPRD Kotabaru Rahmad menyerahkan laporan akhir revisi Perda Pemilihan Kepala Desa kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026). (Foto: Humas DPRD Kotabaru)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi Wakil Ketua II Khairil Anwar. Pemerintah Kabupaten Kotabaru diwakili Asisten I Setda Kotabaru, Minggu Basuki.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru, Rahmad, mengatakan perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Kita ingin mewujudkan iklim pemilihan kepala desa yang jauh lebih demokratis, efektif, transparan, dan akuntabel. Yang paling penting, revisi ini harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades nanti," ujar Rahmad.

Ia menjelaskan, pembahasan raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja hingga konsultasi bersama tim kajian hukum Setda Kotabaru dan perangkat daerah terkait. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

"Pansus I berkomitmen menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif. Artinya, aturan ini tidak mandul di atas kertas, tapi bisa diterima dengan baik dan mudah dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kotabaru," katanya.

Pendanaan hingga Syarat Calon Kades

Dalam laporan akhir Pansus I, terdapat sejumlah perubahan penting dalam aturan Pilkades. Salah satunya terkait pendanaan penyelenggaraan Pilkades yang dibebankan kepada APBD serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Revisi tersebut juga memberikan kepastian hukum mengenai kemungkinan adanya tambahan pembiayaan di luar APBD sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain aspek pendanaan, perubahan perda turut mengatur pemberian purna bhakti sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepala desa yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatan.

Untuk persyaratan pencalonan, regulasi terbaru menetapkan usia calon kepala desa minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara itu, syarat pendidikan paling rendah adalah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dengan selesainya seluruh tahapan ini, draf Raperda Perubahan Pilkades ini resmi dinyatakan siap diparipurnakan dan ditingkatkan statusnya menjadi Perda," pungkas Rahmad.

Perubahan perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Perda Pilkades Kotabaru #Pilkades Kabupaten Kotabaru #syarat calon kepala desa #revisi Perda Pilkades #DPRD Kotabaru