Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wajib Setor Rp50 Juta Kalau Mau Jadi Calon Ketua KNPI Tabalong, Panitia: Untuk Penuhi Kebutuhan Organisasi

Ibnu Dwi Wahyudi • Selasa, 16 Desember 2025 | 12:19 WIB

 

M KEVINDRA ILHAM (tengah) Ketua Pelaksana Musda KNPI Tabalong
M KEVINDRA ILHAM (tengah) Ketua Pelaksana Musda KNPI Tabalong

TANJUNG – Pendaftaran bakal calon Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tabalong resmi dibuka Senin (15/12) kemarin, hingga Selasa (16/12). Namun yang paling menyedot perhatian bukan sekadar syarat pengalaman organisasi. Melainkan setoran Rp50 juta yang wajib dipenuhi setiap kandidat.

Syarat fantastis ini sontak memunculkan tanda tanya. Apakah kursi KNPI Tabalong periode 2026–2030 hanya bisa diraih oleh mereka yang berduit?

Ketua Pelaksana Musda KNPI Tabalong, M Kevindra Ilham, menegaskan dana tersebut bukan sekadar formalitas. “Terkait kemampuan finansial, tujuannya mengacu pada Musda dan memenuhi kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Uang pendaftaran diserahkan bersamaan dengan berkas pencalonan di sekretariat DPD KNPI Tabalong, Jalan Stadion Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Penentuan calon akan diumumkan pada 18 Desember, sementara Musda digelar pada 20–21 Desember 2025 mendatang. Selain syarat dana Rp50 juta, usia calon dibatasi dari 17–40 tahun. Bahkan jika terdaftar sebagai anggota partai politik, tetap diperbolehkan.

Namun sampai kemarin, belum ada satu pun kandidat yang berani mengambil formulir pendaftaran. Kevindra menegaskan, batas akhir pendaftaran adalah Selasa (16/12) pukul 00.00 WITA. “Kami tunggu,” ucapnya singkat.

Untuk diketahui, saat ini KNPI Tabalong masih dipimpin Ari Wahyu Utomo, yang juga duduk sebagai anggota DPRD Tabalong dari Partai Gerindra.

Kebijakan uang pendaftaran sebesar Rp50 juta bagi bakal calon Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tabalong menuai kritik dari kalangan akademisi. Subhan Syarif, menilai ketentuan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang kuat. Bahkan berpotensi mencederai prinsip demokrasi organisasi pemuda.

Subhan menegaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan uang pendaftaran bagi calon ketua. Sepengetahuannya, syarat pencalonan hanya mencakup batas usia, status kader atau organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), dukungan organisasi, serta mekanisme Musyawarah Daerah (Musda).

Dia menambahkan, jika mengacu pada hirarki norma organisasi, AD/ART berada di atas keputusan panitia. “Artinya, panitia Musda tidak berwenang menambah syarat substantif yang pada akhirnya membatasi hak kader untuk mencalonkan diri maupun dipilih,” tegasnya, Senin (15/12) malam.

Ia menilai, penetapan biaya pendaftaran yang tinggi tidak sejalan dengan semangat demokrasi organisasi pemuda. Demokrasi seharusnya bertumpu pada kesetaraan kesempatan, bukan pada kemampuan finansial bakal calon.

“Ketika kemampuan ekonomi dijadikan syarat, demokrasi kader bergeser menjadi seleksi ekonomi. Padahal falsafah organisasi kepemudaan adalah ruang kaderisasi dan partisipasi, bukan arena kompetisi modal,” tekannya.

Subhan menambahkan, biaya Rp50 juta secara faktual menciptakan hambatan struktural bagi kader muda yang berkualitas tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan organisasi dan berpotensi menyingkirkan kader non-elit dari kontestasi kepemimpinan.

Ia juga menolak anggapan bahwa kemampuan finansial layak dijadikan tolok ukur utama kepemimpinan KNPI. Dalam AD/ART, sebutnya kepemimpinan dinilai dari integritas, kapasitas kader, dan legitimasi organisasi, bukan dari kekayaan pribadi. “Keuangan organisasi merupakan tanggung jawab kolektif. Tidak tepat jika dibebankan secara personal kepada calon ketua,” imbuhnya.

Subhan mengingatkan, bahwa syarat finansial, berisiko melahirkan elitisme dalam tubuh KNPI Tabalong. Kepemimpinan dikhawatirkan akan terkonsolidasi pada kelompok bermodal, sementara pemuda akar rumput justru terpinggirkan. “Dalam jangka panjang, ini bisa menggeser KNPI dari organisasi kader menjadi klub elite,” ujarnya.

Dari sisi etika kepemimpinan, uang pendaftaran yang besar juga berpotensi mengganggu independensi ketua terpilih. Ketua yang ‘membayar mahal’ berisiko memandang jabatan sebagai investasi, sehingga terdorong mencari kompensasi politik atau ekonomi. “Ini tentu bertentangan dengan etika kepemimpinan organisasi pemuda yang seharusnya independen dan berorientasi pada kepentingan kader,” ujarnya.

Terkait alasan kebutuhan organisasi sebagaimana disampaikan panitia Musda, Subhan menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, pendanaan organisasi semestinya diputuskan secara kolektif dalam forum resmi dan bersumber dari mekanisme yang sah serta transparan, seperti iuran, bantuan, atau kerja sama kelembagaan.

Akhirnya, kebijakan ini berpotensi berdampak negatif terhadap regenerasi dan partisipasi pemuda di daerah. Kader muda yang potensial bisa enggan terlibat, sehingga dalam jangka panjang menimbulkan apatisme dan melemahkan legitimasi organisasi. “Musda harus dijaga sebagai forum kedaulatan pemuda, bukan pasar jabatan. Organisasi pemuda seharusnya memproduksi pemimpin berkualitas, bukan memilih penyandang modal,” pungkasnya.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Tabalong #knpi #pemuda #Musda