Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kriminalisasi Guru Makin Marak, Ancam Masa Depan Pendidikan

M Fadlan Zakiri • Minggu, 7 Desember 2025 | 17:01 WIB

Anggota DPRD Banjar sekaligus pemerhati pendidikan Kalsel, Ali Syahbana.
Anggota DPRD Banjar sekaligus pemerhati pendidikan Kalsel, Ali Syahbana.
MARTAPURA—Maraknya kriminalisasi guru oleh orang tua siswa menjadi sorotan nasional. Tren ini menanjak sejak dua tahun terakhir dan kini dianggap sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Pemerhati pendidikan Kalimantan Selatan sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Ali Syahbana, mengingatkan bahwa dunia pendidikan sedang berada di persimpangan berbahaya.

"Ini bukan sekadar konflik biasa. Kalau kriminalisasi guru dibiarkan menjadi kebiasaan, ekosistem pendidikan bisa ambruk," tegas Ali, Minggu (7/12).

Baca Juga: Wisata Hemat Kotabaru, 4 Spot Ikonik Cuma Sehari

Ali membeberkan jumlah kasus guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa terus meningkat dalam dua tahun terakhir dan diberitakan luas di media nasional.

Di antaranya kasus guru SMP di Gresik (2024) yang dipolisikan setelah menegur siswa tidak disiplin. Guru honorer di Lombok Barat (2024) dilaporkan karena mencubit siswa yang berkelahi di kelas.

Bahkan, guru SD di Makassar (2025) dilaporkan hanya karena memberi hukuman berdiri sebagai bentuk pembinaan.

Baca Juga: GMC+ Golf Tournament 2025 Sukses Digelar, Sukiman dan Ismail Jadi Bintang Lapangan

Kanal Laporpres Kemendikbudristek mencatat adanya lonjakan laporan konflik sekolah–orang tua sepanjang 2024–2025, termasuk yang berujung pada proses hukum.

Guru Bekerja dalam Ketakutan

Legislator dari Partai Gerindra ini menilai fenomena tersebut membuat guru bekerja dalam situasi serba salah dan penuh ketakutan.

Baca Juga: Bupati Samsul Rizal Lepas Peserta Menyala Run HST 2025

"Guru kini seakan berjalan di atas ranjau. Mau mendisiplinkan anak takut dipolisikan, tapi kalau dibiarkan sekolah jadi kacau. Ini kondisi paling berbahaya bagi mutu pendidikan," ujar Ali.

Ali menegaskan masyarakat perlu memahami posisi hukum guru sebelum melayangkan laporan ke polisi.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki kewenangan melakukan tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, selama tidak melanggar batas dan tidak mengandung unsur kekerasan.

Baca Juga: Bupati HST Sambut Kunjungan Pangdam XXII/TB, Komitmen Perkuat Kerja Sama untuk Pembangunan Daerah

"Guru itu profesi yang dilindungi negara. Tidak setiap tindakan disiplin bisa dipidana. Banyak kasus terjadi hanya karena salah paham," kata Ali.

Menurutnya, yang hilang dari banyak konflik adalah komunikasi sehat antara orang tua dan pihak sekolah.

Dampak Serius pada Pendidikan

Baca Juga: Pemkab HST Tampilkan Produk Unggulan di Banua Creative Festival 2025

Ali memperingatkan bahwa kriminalisasi guru tidak hanya merugikan sekolah, tetapi juga meruntuhkan fondasi pembentukan karakter pelajar Indonesia.

Dampaknya kini mulai terlihat nyata. Tak sedikit guru yang takut bersikap tegas akibat tren kriminalisasi tersebut.

Sekolah kehilangan wibawa dalam membina karakter siswa. Disiplin siswa merosot tajam karena guru tidak berani memberikan teguran.

Baca Juga: Admin Toko di Banjarbaru Diduga Tilap Uang Penjualan Puluhan Juta

Proses belajar mengajar juga terganggu karena ketegangan psikologis antara orang tua dan pihak sekolah yang terus memburuk.

"Kalau pendidikan berubah menjadi arena laporan polisi, yang paling dirugikan adalah anak-anak kita sendiri," ujar Ali.

Desakan Reformasi Komunikasi

Baca Juga: Kritik Rudy Resnawan: Jauh dari Masyarakat, tapi Dekat Hutan Lindung

Ali mendesak pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan langkah korektif agar tren kriminalisasi guru tidak semakin meluas.

Ia mengusulkan perlu dilakukan reformasi komunikasi sekolah–orang tua, termasuk pembuatan SOP komunikasi yang wajib dipatuhi semua pihak.

Selain itu, perlu penguatan aturan pendisiplinan yang jelas dan disepakati bersama oleh sekolah, guru, dan orang tua siswa.

Baca Juga: Pengawasan Dishub Banjarmasin Makin Ketat, Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Siap-Siap Diderek

Jika ada masalah, wajib dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum laporan hukum dibuat, agar konflik tidak langsung meloncat ke ranah pidana.

"Tidak semua persoalan layak dibawa ke kantor polisi. Pendidikan adalah kerja kolaboratif, bukan ajang perang ego antara sekolah dan orang tua," tegas Ali.

Peringatan Keras untuk Masa Depan Pendidikan

Baca Juga: Angkat Cerita Rakyat Kalsel ke Opera Banjar, Ini Kata Rabiah Soal Sulitnya Perankan Putri Rakyah

Ali memberikan peringatan keras agar tren negatif ini segera dihentikan. Sebab menurutnya, jika terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya guru yang kehilangan kewibawaan.

"Kita sedang menggerus masa depan pendidikan secara perlahan, dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar konflik sekolah," lugas Ali.

Karena itu, Ali mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk aktif membuat jalur komunikasi lebih efektif, termasuk melakukan sosialisasi rutin terkait etika interaksi di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Ratusan Pelari Meriahkan Menyala Run HST 2025, Berikut Daftar Juaranya

"Mari kita ciptakan ekosistem sekolah yang lebih sehat. Dengan saling memahami peran masing-masing, pendidikan kita akan jauh lebih kuat," tutup Ali. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Konflik Sekolah #pendidikan indonesia #kriminalisasi guru #Ali Syahbana #guru dipolisikan