Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru Bahas Solusi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur, Ini Hasil Mediasi

Jumain Radar Banjarmasin • Jumat, 21 November 2025 | 14:59 WIB
MEDIASI: Saat Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru duduk bersama bahas solusi sengketa lahan di Pulau Laut Timur.
MEDIASI: Saat Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru duduk bersama bahas solusi sengketa lahan di Pulau Laut Timur.

KOTABARU — Sengketa lahan di Pulau Laut Timur memasuki babak baru.

Setelah memanas dalam beberapa bulan terakhir, persoalan ini akhirnya dibawa ke meja mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD.

Rapat besar itu digelar Senin (17/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kotabaru, menghadirkan unsur eksekutif, legislatif, instansi teknis, hingga warga terdampak.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti menegaskan rapat tersebut bukan seremoni belaka, tetapi ruang klarifikasi terbuka untuk mencari jalan keluar yang jelas.

“Kita kedepankan transparansi agar tak ada informasi simpang siur,” tegasnya.

Di sisi eksekutif, Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menyebut persoalan lahan telah menjadi isu strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia meminta seluruh proses peninjauan—terutama terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM)—dilakukan sangat hati-hati dan sesuai regulasi.

“Setiap dokumen harus diteliti. Jangan sampai muncul masalah baru,” ujarnya.

Pemkab berencana mengundang BPN Kanwil Kalsel untuk memberikan pendampingan teknis, dan menetapkan kepastian hukum atas SHM warga, terutama yang terkait data transmigrasi.

Pemerintah juga menyoroti kebutuhan audit pengalihan alur sungai untuk memastikan aktivitas kawasan tidak menimbulkan dampak buruk.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa seluruh masukan warga akan diolah menjadi bahan evaluasi.

“Pemda berkomitmen mencari solusi yang berimbang. Hak masyarakat tetap harus terlindungi,” katanya.

Rapat itu menghasilkan tiga resolusi utama yang menjadi titik awal penyelesaian sengketa Pulau Laut Timur.

Pertama, fasilitasi ganti rugi ganti untung. Pemda menjadi mediator resmi untuk negosiasi nilai ganti rugi secara adil dan legal.

Kedua, audit pengalihan alur sungai. Tinjau ulang aktivitas pengalihan alur sungai bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian regulasi.

Ketiga, kajian khusus pembatalan SHM. Peninjauan pembatalan sertifikat ini melibatkan BPN Kanwil Kalsel untuk memastikan kepastian hukum berbasis data valid.

Editor : Eddy Hardiyanto
#mediasi #Sengketa Lahan #Pulau Laut Timur