Keputusan ini, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Puan Maharani, langsung menuai kecaman dari kelompok masyarakat sipil.
Mereka menilai rancangan tersebut tidak hanya gagal memperbaiki kelemahan sistem peradilan pidana saat ini, tetapi malah membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan penyelidik sipil khusus.
Baca Juga: Disbudporapar Dorong Skill Digital Pemuda, Gandeng Radar Banjarmasin Latih Desain Grafis
Sidang paripurna berlangsung singkat, dengan seluruh fraksi menyatakan setuju setelah Puan Maharani menanyakan persetujuan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memuji proses tersebut sebagai pencapaian setelah 40 tahun perjuangan penyempurnaan KUHAP yang lahir pada 1981.
Ia mengklaim 99 persen isi RUU berasal dari masukan masyarakat sipil dan menepis tuduhan hoaks di media sosial terkait empat isu krusial: penyadapan tanpa batas, pembekuan rekening tanpa perintah pengadilan, penyitaan perangkat tanpa prosedur, serta penangkapan dan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Baca Juga: Wow! Ada Internet Rakyat Rp100 Ribu per Bulan Tanpa Batas dengan Teknologi 5G
Menurut Habiburokhman, ketentuan seperti penyadapan memerlukan izin ketua pengadilan sesuai undang-undang terpisah, sementara penyitaan selalu butuh persetujuan hakim berdasarkan Pasal 44 dan 139.
Namun, koalisi masyarakat sipil seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak klaim tersebut.
Julius Ibrani dari PBHI menyatakan bahwa RUU ini justru memfasilitasi "pemaksaan penghilangan kebebasan pribadi" melalui pasal-pasal bermasalah, tanpa benar-benar mengakomodasi aspirasi publik.
Baca Juga: Bahasa Santun di Era Digital: PR Pendidikan Dasar
Maidina Rahmawati dari ICJR menyoroti ketidaksesuaian substansial antara draf akhir dengan masukan mereka, termasuk penggunaan istilah "keadaan darurat" yang memungkinkan tindakan tanpa pengawasan yudisial.
Muhammad Isnur dari YLBHI menambahkan bahwa diskusi terkesan dangkal, mengabaikan isu lapangan seperti penangkapan salah, penyiksaan, keterlambatan proses, serta pembatasan bantuan hukum.
Proses legislasi RUU KUHAP sendiri penuh kontroversi. Draf muncul secara tiba-tiba pada Februari 2025 dan diklaim sebagai versi DPR pada Maret yang sama.
Baca Juga: Komisi II DPR Tekankan Penguatan Sistem Merit ASN, Rifqinizamy Soroti Reformasi Birokrasi 2025
Koalisi sipil meminta informasi publik pada 19 Februari, tetapi tak kunjung dijawab. Pertemuan tertutup dengan Komisi III pada 8 April hanya membahas prosedur, bukan substansi, meski disebut sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Masukan substansial yang diserahkan pada 27 Mei diabaikan, sementara pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) rampung dalam dua hari pada Juli 2025, meski mencakup 1.676 poin.
Panitia kerja (Panja) hanya menggelar rapat dua hari pada 12-13 November, dengan pembacaan masukan yang dianggap tidak akurat oleh aktivis.
Baca Juga: PBB Izinkan TNI Dikirim ke Gaza, Tunggu Keputusan Prabowo
Latar belakang pengesahan ini adalah catatan buruk penegakan hukum di Indonesia. Sejak 2011-2019, Komnas HAM mencatat hampir 700 korban penyiksaan di tempat penahanan polisi, dengan 63 orang tewas akibat pemukulan, penyiraman listrik, pembakaran, atau tembakan untuk memaksa pengakuan.
Pada 2021-2024, Amnesty International Indonesia melaporkan peningkatan kasus: 15 kejadian dengan 25 korban pada 2021-2022, 16 kasus dengan 26 korban pada 2022-2023, serta 30 kasus dengan 49 korban pada 2023-2024.
Mayoritas pelaku adalah polisi (75 persen). Kontras mencatat 15 penangkapan salah polisi dengan 23 korban pada Juli 2023-Juni 2024, sementara Komnas HAM menerima 176 pengaduan terkait kekerasan aparat sejak Januari 2020-Juni 2024.
Baca Juga: 42 Negara Lolos Piala Dunia 2026, Tersisa Enam Tiket Lagi
Kasus konkret memperkuat kekhawatiran tersebut. Pada 2013, empat seniman jalanan di Cipulir ditangkap Polisi Metro Jakarta Raya atas dugaan pembunuhan, disiksa hingga mengaku bersalah, dan dipenjara tiga tahun sebelum dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
Tahun 2019, Herman tewas di tahanan Polres Balikpapan setelah dua hari dipukuli atas tuduhan pencurian ponsel; enam polisi jadi tersangka.
Pada 2022, tahanan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan meninggal dengan luka parah di kaki dan paha akibat pemukulan berulang, sementara di Banyumas empat polisi dipenjara karena menyiksa korban tuduhan pencurian kendaraan hingga tewas.
Baca Juga: Sudah Ditunggu-Tunggu, Debut Pogba Bersama AS Monaco Makin Dekat
Di Medan, tujuh polisi jadi tersangka atas penyiksaan yang berujung kematian seorang pemabuk.
Demonstrasi juga sering jadi sasaran. Pada 29 Agustus 2025, saat aksi tolak revisi Pilkada, Amnesty mencatat kekerasan polisi di 14 dari 22 kota, menimbulkan 579 korban: 344 penangkapan sewenang-wenang, 152 luka fisik, 17 terpapar gas, dan 65 ditahan dengan kekerasan.
Pada akhir Agustus-awal September, Tim Advokasi dan Urusan Dakwah (TAUD) mendokumentasikan pelanggaran berulang seperti kekerasan aparat, penyitaan barang tanpa izin pengadilan, penangkapan arbitrer, penahanan melebihi batas, dan proses tak transparan.
Baca Juga: Haiti Lolos ke Piala Dunia 2026, Penantian 50 Tahun Lebih Berakhir
Pada 21-28 Maret 2025, aksi tolak revisi TNI menyebabkan 153 penangkapan sewenang-wenang di 15 lokasi.
Pengalaman pribadi Randy, peserta demo di Palmerah Jakarta pada 29 Agustus 2025, mencerminkan kekacauan itu.
Ia datang mengambil gadget sekitar pukul 21.30 WIB, terjebak gas air mata, melempar kaleng gas ke Brimob (meleset), lalu ditangkap dari belakang.
Baca Juga: Bermodalkan Duet Benteng Lama, Belanda Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026
Tiga anggota Brimob memukulinya dengan tendangan, pukulan tongkat, dan lutut ke kepala hingga pingsan. Setelah dijahit empat jahitan oleh tim medis Brimob, pemukulan berlanjut di van tahanan dengan tinju dan kepalan.
Tiba di Polda Metro Jaya pukul 08.00 WIB, ia dipaksa berjalan jongkok sambil ditendang. Selama lebih dari 48 jam ditahan, ia tak boleh hubungi pengacara atau keluarga, dan dibebaskan dini 1 September sekitar pukul 03.00 WIB.
Kritik lebih lanjut menyoroti pasal-pasal spesifik dalam draf 13 November 2025. Pasal 16 memperluas pembelian penggiringan dan pengiriman terkendali ke semua tindak pidana (sebelumnya khusus narkotika), berisiko jebakan tanpa pengawasan hakim.
Baca Juga: Ketegangan Top 6 D’Academy 7, Juri Soroti Mental Juara Peserta
Pasal 5 memungkinkan penangkapan, pembatasan pergi, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyidikan tanpa konfirmasi pidana (sebelumnya terbatas, tanpa penahanan).
Pasal 105, 112A, 124, dan 132A izinkan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa perintah pengadilan dalam "keadaan darurat", membahayakan privasi dan rentan penyalahgunaan data untuk pemerasan.
Penahanan tak perbaiki durasi melebihi 24 jam, dengan skema alternatif lebih condong ke penyidik daripada surat perintah hakim.
Baca Juga: BRI Dukung UMKM Lokal: 'Jelajah Kuliner Indonesia 2025' di Medan Dorong Perekonomian Daerah
Pasal 74A dan 79 perkenalkan keadilan restoratif sejak tahap penyidikan, tapi berpotensi pemerasan karena hanya hentikan penuntutan, bukan penyidikan atau pelaporan.
Tak ada pengawasan pemutusan penuntutan oleh pengadilan, dan keadilan restoratif gagal seimbangkan kepentingan.
Pasal 7-8 koordinasikan penyelidik sipil khusus (PPNS) di bawah polisi, ciptakan "superpower" polisi. Bantuan hukum dipengaruhi ancaman pidana, seharusnya hak mutlak tanpa syarat, tapi ambigu hingga boleh ditolak atau dibebaskan.
Aspek diskriminatif muncul pada Pasal 137A yang izinkan hukuman tak terbatas bagi penyandang disabilitas mental/intelektual tanpa standar jelas, serta Pasal 99 yang bedakan perlakuan bagi disabilitas fisik/mental berat dengan tambahan maksimal 60 hari penahanan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menekankan pengesahan harus rampung 2025 karena korelasi dengan KUHP efektif 2 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut diskusi panjang meski DIM dua hari, dengan undangan partisipasi luas.
Baca Juga: Bank Kalsel Dorong Pelajar Cerdas Finansial, Berikan Edukasi Keuangan di Atas Kapal Pinisi
Meski demikian, aktivis seperti Direktur Lokataru Delpedro Marhaen—yang ditangkap awal September 2025 dan ditahan di Rutan Salemba—menilai proses "jelek" dengan jadwal tergesa, partisipasi tak bermakna, dan pengklaiman nama koalisi untuk legitimasi rapat September.
RUU KUHAP dimaksudkan atasi keluhan publik seperti laporan pencurian motor tak ditangani atau penanganan kekerasan seksual tak memadai.
Namun, tanpa pengawasan independen, ia dikhawatirkan perburuk ketidakadilan, legitimasi tindakan subjektif, dan impunitas aparat di tengah opasitas serta bias sistem saat ini. (*)
Sumber: BBC News Indonesia, 19 November 2025
Editor : M. Ramli Arisno