KOTABARU — Aksi demonstrasi ratusan buruh sawit yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sawit (KBS), SERBUSAKA, dan GEBRAKS memanaskan suhu politik Kotabaru. Desakan buruh agar DPRD segera turun tangan dalam revisi regulasi ketenagakerjaan dan mekanisme penetapan upah mendapat respons cepat dari legislator.
Anggota DPRD Kotabaru, Rahmad, menyatakan bahwa aksi buruh yang dilakukan dengan tertib justru memperkuat posisi perjuangan mereka di hadapan pemerintah daerah. “Pertama, apresiasi untuk kawan-kawan serikat yang sudah menyampaikan aspirasi dengan damai,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/11).
Rahmad menegaskan komitmen politik DPRD mengawal hak pekerja. Menurutnya, keputusan untuk merevisi Perda Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2023 bukan sekadar respons teknis, tetapi langkah politik untuk memastikan regulasi daerah tidak berat sebelah. “Tuntutan pertama terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 sudah kami paripurnakan masuk Propemperda 2026. Insya Allah kami bahas dan perjuangkan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa revisi perda tersebut lahir sebagai Raperda inisiatif DPRD, menandakan keberpihakan dewan terhadap masukan serikat buruh. Dalam pertemuan resmi antara DPRD dan perwakilan GEBRAKS–SERBUSAKA, dua kesepakatan utama dibuat: revisi perda dan pembahasan kenaikan UMK 2026.
Mengenai tuntutan kenaikan UMK sebesar 8,5–10,5 persen, Rahmad menjelaskan bahwa mekanisme final berada di Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). Jika tercapai kesepakatan bersama, hanya satu rekomendasi UMK yang diajukan ke gubernur. Jika tidak, tiga usulan, dari pemerintah, Apindo, dan serikat buruh, akan dikirim.
Rahmad menekankan DPRD tidak berjalan sendiri. “Kita bersinergi dengan Disnakertrans, Apindo, dan semua stakeholder. Saya siap mengawal dan memperjuangkannya,” tutupnya.
Editor : Arief