Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSS Paripurnakan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Salahudin Radar Banjarmasin • Selasa, 4 November 2025 | 14:04 WIB
Photo
Photo

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan, Selasa (4/11/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor menjawab pandangan umum Fraksi PKS mengatakan, Pemkab HSS sejalan harapan Fraksi PKS untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang profesional, akuntabel dan transparan.

“Sebagai tindak lanjut dari Raperda ini, Pemkab HSS akan menyusun regulasi terkait pelaksanaannya, diantaranya berupa pemantauan kinerja pengelolaan barang milik daerah dan standar operasional prosedur penatalaksanaan barang milik daerah,” ujarnya.

Menjawab Fraksi Nasdem, M Noor mengatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan oleh ASN yang memiliki kemampuan yang berkompeten. Pemkab HSS melalui BPKPD terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan ASN dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Pemantauan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah secara rutin dilakukan sesuai Permendagri nomor 47 tahun 2021, yang mana minimal setiap semesternya pengguna barang di OPD wajib menyampaikan laporannya kepada pengelola barang milik daerah,” ujarnya.

Kemudian menjawab dari Fraksi Golkar, Sekda mengatakan ke depannya Pemkab GSS akan menambah modul pengaduan ke dalam aplikasi SIMDA BMD maupun E-BMD.

“Apabila ditemukan praktik penyalahgunaan barang milik daerah dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan mengenai penggunaan barang milik daerah, Pemkab HSS telah memiliki kanal pengaduan SP4N-Lapor,” ujarnya.

Pemkab HSS melalui BPKPD terus berkoordinasi dengan kantor pertanahan dalam upaya pengamanan barang milik daerah sehingga percepatan pendaftaran hak tanah milik Pemkab HSS dapat dilakukan percepatan realisasinya.

Menjawab Fraksi PKB, M Noor mengatakan Pemkab HSS melalui BPKPD terus berupaya melakukan inventarisasi terhadap barang milik daerah yang dimiliki, dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2025 dengan inventarisasi aset tanah. Dilanjutkan pada aset bangunan pada tahun berikutnya. Inventarisasi tidak hanya terhadap keberadaan aset tetapi juga penggunaannya pada saat inventarisasi.

“Inventarisasi barang milik daerah juga bertujuan untuk mengetahui jumlah dan kondisi barang milik daerah secara akurat, mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan, serta menjadi dasar untuk penataan dan penertiban aset termasuk menyediakan informasi yang akurat untuk perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan,” katanya

Selanjutnya menjawab Fraksi PDI-Perjuangan, M Noor mengatakan bahwa Pemkab HSS terbuka terhadap pengelolaan aset dilakukan pihak ketiga, sepanjang diperbolehkan oleh peraturan. “Sekiranya secara ketentuan dimungkinkan maka diperlukan pengkajian lebih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Menjawab Fraksi Gerindra, Sekda mengatakan Pemkab HSS sependapat dengan Fraksi Gerindra bahwa pentingnya sistem administrasi dan penatausahaan barang milik daerah yang terpadu secara digital dan dapat diakses antar perangkat daerah guna mencegah tumpang tindih data aset serta memudahkan proses audit, pelaporan, dan pengawasan baik oleh dprd dan apip maupun oleh lembaga pengawas eksternal.

“Penggunaan aplikasi e-BMD yang berbasis web adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku juga untuk menjawab penggunaan satu data dalam pengelolaan barang milik daerah,” katanya.

Inventarisasi barang milik daerah adalah upaya pengamanan tidak hanya terhadap barang milik daerah yang sudah tercatat tetapi juga bertujuan untuk menginventarisir barang milik daerah yang masih belum tercatat termasuk pemanfaatan barang milik daerah tersebut pada saat ini, sehingga output dari inventarisasi dapat menjadi dasar dalam upaya pengamanan dan optimalisasi bmd dalam menunjang peningkatan pendapatan asli daerah dari penggunaan barang milik daerah. 

Terakhir menjawab Fraksi PPP Gelora, M Noor mengatakan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten HSS saat ini telah beralih dari SIMDA BMD ke e-BMD berbasis web yang mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

“Sistem ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun secara real time, sehingga dapat menjadikan pengelolaan barang milik daerah lebih akuntabel dan transparan dalam rangka satu data barang milik daerah,” katanya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi menilai jawaban yang disampaikan dengan pandangan umum fraksi sudah singkron. “Kami melihat dari tanggapan dan jawaban dari eksekutif, Perda ini memang dibutuhkan untuk menjaga aset barang milik daerah,” ujarnya.

Diharapkan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini menjadi payung hukum untuk melindungi dan memelihara aset daerah milik Pemkab HSS. “Semoga Perda ini betul-betul menjadi paying hukum yang dijalankan pemerintah daerah untuk melindungi dan memelihara ases-aset milik daerah,” harapnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#barang milik daerah #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Kandangan #DPRD HSS #rapat paripurna