Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Kotabaru Apresiasi Legalisasi Alat Tangkap Nelayan Tradisional

Jumain Radar Banjarmasin • Jumat, 26 September 2025 | 14:24 WIB

SENANG: Abu Suwandi Ketua Komisi ll DPRD Kotabaru.
SENANG: Abu Suwandi Ketua Komisi ll DPRD Kotabaru.
KOTABARU - Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi mengapresiasi sosialisasi legalisasi alat tangkap ikan ramah lingkungan yang selama ini menjadi kekhawatiran nelayan tradisional.

Sosialisasi tersebut dinilai menjadi solusi konkret atas keluhan para nelayan di perairan Kotabaru.

Abu Suwandi menyampaikan rasa gembiranya atas respons positif dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perikanan Kotabaru dalam mengatasi permasalahan alat tangkap nelayan.

Baca Juga: Fave+ Hotel Banjarbaru Hadirkan Layanan 'Breakfast in Bed', Berikan Pengalaman Menginap Lebih Nyaman

"Ini kabar baik. Keluhan nelayan akhirnya terjawab," ujar Abu Suwandi kepada Radar Banjarmasin, Jumat (26/9/2025).

Sebagai wakil rakyat, Abu Suwandi menegaskan nelayan menjadi prioritas utamanya.

Ia merasa puas karena aspirasi para nelayan yang diperjuangkannya mendapat respons konkret dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Baca Juga: Koperindag Kotabaru Apresiasi Kerja Sama dengan Indocement Tarjun Bangun UMKM di Sembilan Desa

"Nelayan Kotabaru adalah yang paling saya prioritaskan. Mendengar langsung bahwa mereka bisa merasa tenang dan legal dalam melaut, rasanya semua perjuangan kami tidak sia-sia," jelasnya.

Sosialisasi yang dipimpin Fajar Priyo Purnomo dari DKP Provinsi Kalimantan Selatan berlangsung Rabu (24/9) di Aula Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kegiatan tersebut memberikan penjelasan mengenai Permen KP No. 36 Tahun 2023 yang melegalkan beberapa alat tangkap ramah lingkungan.

Baca Juga: Logistik KPU HSS Habis Dilelang, Setor Rp82 Juta ke Kas Negara

Peraturan menteri tersebut melegalkan penggunaan Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong yang selama ini menjadi kekhawatiran nelayan tradisional.

Legalisasi ini membuat para nelayan tidak lagi dihantui rasa takut saat melaut.

Abu Suwandi berkomitmen terus mengawal implementasi peraturan di lapangan untuk memastikan kesejahteraan nelayan Kotabaru terjamin.

Baca Juga: Nusantara Menyapa dari Catwalk Banjarmasin: Jatuh Cinta Pada Sasirangan

"Kami di DPRD akan terus mengawal dan memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai yang disampaikan. Ini demi kesejahteraan nelayan Kotabaru," pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Abu Suwandi Komisi II #Permen KP 36 2023 #DPRD Kotabaru nelayan #DKP Provinsi Kalsel #alat tangkap ramah