BARABAI – Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Pahrijani, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif lembaga adat dan organisasi masyarakat yang mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Dukungan ini disampaikan usai menerima kunjungan delegasi yang terdiri dari perwakilan PW AMAN Kalimantan Selatan, PD AMAN Hulu Sungai Tengah, Dewan AMAN Daerah HST, Camat Batang Alai Timur, para kepala adat dari Batang Alai Timur, Hantakan, dan Labuhan, serta PEREMPUAN AMAN Tilung Indung.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Rabu (3/9/2025) tersebut, delegasi menyerahkan sejumlah dokumen penting.
Baca Juga: Masyarakat Adat Tolak Taman Nasional Meratus, Gubernur Kalsel Janji Fasilitasi Audiensi ke Jakarta
Antara lain draft rancangan perda, Surat Keputusan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten HST, hasil aksi aliansi masyarakat Kalsel yang ditandatangani Ketua DPRD Kalsel Supian HK, serta surat edaran Gubernur Kalsel tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“Kami menyambut baik usulan ini. Untuk itu, kami meminta agar segera dibuatkan surat permohonan resmi supaya DPRD dapat segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Pahrijani.
Camat Batang Alai Timur, Hardianto menyebut rencana RDP ini sebagai langkah serius untuk memperjuangkan payung hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten HST.
Baca Juga: Masyarakat Adat Kalsel Demo di Gubernuran, Tolak Pegunungan Meratus Jadi Taman Nasional
“Kami sangat senang aspirasi kami diterima baik oleh Ketua DPRD. Respons cepat ini adalah angin segar dan langkah maju dalam perjuangan melindungi dan mengakui masyarakat adat,” ucapnya.
Ia menekankan, dukungan legislatif akan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kearifan lokal masyarakat adat di HST.
Editor : Eddy Hardiyanto