Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Tanah Bumbu Sahkan Tiga Raperda Tahun 2025, Apa Saja?

Zulqarnain RB • Kamis, 7 Agustus 2025 | 19:00 WIB
DISAHKAN: Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD menyepakati tiga Raperda menjadi Perda di tahun 2025. (Foto: Humas DPRD Tanah Bumbu)
DISAHKAN: Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD menyepakati tiga Raperda menjadi Perda di tahun 2025. (Foto: Humas DPRD Tanah Bumbu)

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu belum lama ini.

Tiga Raperda yang disetujui mencakup Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan sepakat menerima ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Penjabat Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan dan pengesahan Raperda.

“Proses penyusunan Raperda membutuhkan ketelitian dan perdebatan konstruktif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti hasil keputusan DPRD secara cepat dan tepat.

Seluruh dokumen akan segera diajukan ke Biro
Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi.

Pemkab Tanah Bumbu berharap tiga Perda yang telah disahkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat dan memperkuat dasar hukum pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana dan berkeadilan.

Editor : Arif Subekti
#dprd #Lingkungan #Tanah Bumbu #Pajak #Raperda #batulicin #bangunan