BANJARMASIN – Persoalan upah di bawah standar kembali menjadi sorotan DPRD Kota Banjarmasin. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ia menilai pelanggaran terhadap hak dasar pekerja tidak bisa ditoleransi. “Dalam Perda Ketenagakerjaan sudah tegas disebutkan, upah pekerja harus sesuai UMP. Ini bukan sekadar regulasi, tapi perlindungan hak dasar,” tegas Mustakim, kepada awak media, belum lama ini.
Politikus muda Partai NasDem ini menyebut hubungan antara pengusaha dan pekerja layaknya dua sisi mata uang yang saling bergantung. Namun, di lapangan, masih ada perusahaan yang berdalih belum mampu membayar sesuai standar karena statusnya masih baru berdiri.
“Wajar kalau perusahaan ingin berkembang. Tapi itu tidak bisa jadi alasan untuk menunda kewajiban menggaji sesuai UMP. Kalau terus dibiarkan, ini bisa picu konflik industrial,” ujarnya.
Ia mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin lebih proaktif memantau dan membina perusahaan. “Dinas jangan pasif. Harus jemput bola. Lakukan pengawasan rutin agar tak ada perusahaan yang sewenang-wenang terhadap buruh,” tegas mantan bankir ini.
Mustakim juga menekankan pentingnya mediasi dalam menangani potensi sengketa ketenagakerjaan. Ia tak ingin urusan gaji langsung dibawa ke meja pengadilan.
“Kalau dari awal dimediasi, urusan tak perlu sampai ke pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.
Ia berharap revisi Perda Ketenagakerjaan dapat memperkuat posisi buruh tanpa membebani pelaku usaha. “Perda ini dibuat bukan untuk mempersulit. Tapi untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief