BANJARMASIN – Sampai kini, nasib tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan terpilih periode 2024–2027 yang telah ditetapkan oleh DPRD Kalsel masih belum jelas kelanjutannya.
Dampaknya, mulai menimbulkan sinyal ketidakpastian dalam tata kelola kelembagaan penyiaran di daerah.
Terbaru, gugatan kembali dilayangkan dua peserta seleksi ke PTUN Banjarmasin.
Padahal, proses seleksi diklaim telah berlangsung secara terbuka, transparan, hingga menghasilkan tujuh nama dari total 14 calon yang mengikuti tahapan akhir.
Bahkan, DPRD Kalsel melalui surat nomor 160.43/0869/DPRD/2025 tertanggal 10 Juni 2025, secara resmi telah menyampaikan hasil seleksi tersebut kepada Gubernur Kalsel, Muhidin untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Proses seleksi ini melibatkan panitia seleksi independen dengan mekanisme uji kelayakan terbuka, serta penggunaan anggaran negara.
Karena itu, tahapan seleksi tak bisa dianggap sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan pelaksanaan amanat undang-undang yang mesti dijalankan secara konsisten.
Wakil Ketua Komnas HAM RI periode 2017–2022, Khairansyah juga menyoroti hal ini.
Ia mengatakan, bahwa penerbitan SK oleh Gubernur merupakan kelanjutan logis dan konstitusional dari proses seleksi, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Proses ini melibatkan uang rakyat dan menyangkut hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika semua tahapan sudah dilalui dengan sah dan terbuka, maka Gubernur seyogianya segera menerbitkan SK pelantikan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Ia juga menyoroti adanya gugatan ke PTUN yang diajukan oleh peserta yang tidak lolos seleksi.
Gugatan tersebut bahkan diajukan secara berulang oleh individu yang sama.
“Pengadilan memang berwenang memproses setiap gugatan. Namun, hakim juga dituntut untuk jeli membaca konteks dan pola yang muncul. Bila gugatan dilakukan secara berulang dengan substansi serupa terhadap proses seleksi yang telah berjalan sah, maka hal itu patut dicermati sebagai bentuk upaya tertentu menghambat pelaksanaan kewajiban administratif kepala daerah,” ingatnya.
Ditekankannya, negara tidak boleh membiarkan ruang partisipasi publik yang terbuka seperti dalam seleksi anggota KPID menjadi melemah, akibat tarik-ulur administratif atau pola gugatan berulang tanpa dasar kuat.
“Ini bukan sekadar soal jabatan. Ini menyangkut integritas proses demokrasi dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sah. Jika tidak segera direspons, maka yang akan dirugikan bukan hanya individu terpilih, tapi juga muruah lembaga negara itu sendiri,” ulasnya.
“Hakim PTUN Banjarmasin perlu bersikap jeli, dan publik juga punya tanggung jawab untuk ikut mengawasi agar proses hukum tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu,” tambahnya.
Menurutnya, proses hukum dan keputusan politik adalah dua pilar penting dalam negara demokrasi yang mesti dihormati secara berimbang.
Selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap membatalkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh DPRD, maka keputusan DPRD tersebut sah secara hukum dan wajib ditindaklanjuti secara administratif oleh Gubernur.
“Mereka yang lolos melalui proses seleksi terbuka dan objektif punya hak konstitusional untuk diakui dan dilantik. Negara tidak boleh menunda tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Mantan Komisioner KPU Kalsel itu menambahkan, bahwa demi menjamin kepastian hukum serta mencegah munculnya preseden negatif di masa mendatang, terutama dalam pembentukan lembaga negara independen yang pelantikannya berada di tangan kepala daerah maka Gubernur seyogianya tetap menerbitkan SK pelantikan.
Kecuali terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan sebaliknya.
“Langkah administratif ini bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Justru, memperkuat prinsip legalitas dan keadilan bagi semua pihak yang telah mengikuti proses seleksi sesuai aturan,” tambahnya.
Dari penelusuran halaman SIPP PTUN Banjarmasin, gugatan kembali dilayangkan oleh dua orang pemohon.
Penggugatnya adalah Rommy Rakhmat Rezki dan Said Kamaruzzaman.
Jika gugatan pertama yang dicabut ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Komisioner KPID Kalsel periode 202.4-2027.
Kali ini, tergugatnya ada tiga orang. Mereka adalah Tim Seleksi Calon Komisioner KPID Kalsel periode 2024-2027, Ketua DPRD Kalsel, dan Gubernur Kalsel.
Gugatan dilayangkan pada 22 Juli lalu, dengan kuasa hukum Norasya Verdiana, yang merupakan saudara kandung dari salah satu penggugat, Said Kamaruzzaman
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief