Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Digugat Soal PSU Banjarbaru, Bawaslu Siap Hadapi Sidang MK dan DKPP

M Fadlan Zakiri • Jumat, 9 Mei 2025 | 13:16 WIB

Nor Ikhsan, Ketua Bawaslu Banjarbaru
Nor Ikhsan, Ketua Bawaslu Banjarbaru

BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru memastikan kesiapannya menghadapi dua proses persidangan penting, yakni Sidang Sengketa Hasil PSU di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Sidang Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saat ini kami sedang mematangkan bahan untuk di MK dan DKPP," ungkap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, Rabu (7/5) petang.

Ikhsan mengakui, dari kedua sidang tersebut yang paling disoroti adalah pelaporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP oleh Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah). Namun, ia menegaskan seluruh proses penanganan pelanggaran telah sesuai prosedur dan regulasi.

"Mulai dari proses kajian awal mengenai syarat formil dan materiil hingga teregisternya dalam sebuah pelaporan dugaan pelanggaran, sudah dijalankan sesuai aturan," tegasnya.

Penanganan perkara yang dipermasalahkan oleh Tim Hanyar juga melibatkan koordinasi dalam forum Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sebelum diputuskan dalam rapat pleno, pihak-pihak terkait telah dipanggil dan alat bukti dikaji secara menyeluruh.

Meski sudah melakukan persiapan, hingga kini Bawaslu Banjarbaru belum menerima surat resmi dari DKPP RI. "Laporan ini baru kami ketahui kemarin, dan sampai saat ini belum ada panggilan untuk Bawaslu ke DKPP," pungkas Ikhsan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Hanyar, Muhammad Pazri, menyebut laporan tersebut mencakup tiga poin penting terkait dugaan ketidaknetralan Bawaslu dalam pengawasan pemilu.

Editor: Ramli Arisno

Editor : Arief
#Pilkada #pilwali #banjarbaru #Bawaslu #psu