Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kuasa Hukum Tamliha Dalilkan Penyalahgunaan Kewenangan Petahana di Pilbup Banjar

M Fadlan Zakiri • Kamis, 9 Januari 2025 | 12:26 WIB
SIDANG: Erfandi selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: YouTube MK)
SIDANG: Erfandi selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: YouTube MK)

JAKARTA – Sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2024 sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1) siang. Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Masing-masing pihak yang terlibat hadir langsung dalam persidangan. Dari Pemohon yang hadir adalah Calon Bupati Kabupaten Banjar nomor urut 2, Syaifullah Tamliha dan kuasa hukumnya Erfandi. Termohon adalah Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib bersama kuasa hukumnya Fajar Mona Yusuf. Sedangkan pihak terkait diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Renali Farhan dan Armadiansyah.

Persidangan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon ini juga dihadiri perwakilan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kalsel, dan Bawaslu Kabupaten Banjar

Di sidang pertama ini, paslon Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh petahana. Mulai dari program dan kegiatan, hingga penganggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus. Saidi Mansyur selaku petahana dalam Pilbup Banjar Tahun 2024, diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata "MANIS" sebagai tagline atau slogan kampanye, disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

”Bahwa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2024, terdapat banyak program-program yang berhubungan dengan Pasangan Nomor Urut 1 dengan tagline MANIS dimasukkan dan direalisasikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar,” ujar kuasa hukum Pemohon, Erfandi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Erfandi menyebutkan salah satunya juga dapat dilihat dari adanya peningkatan anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar. Istri Paslon 1, yaitu Nurgita Tiyas sebagai Bunda PAUD. “Sedangkan pada program Dinas Pendidikan tidak mengalami peningkatan,” ungkap Erfandi.

Selain itu, peningkatan anggaran juga terjadi pada pengobatan massal yang dilakukan pada musim kampanye pilkada. “Dari yang awalnya hanya sebesar Rp1,25 miliar menjadi Rp1,65 miliar,” bebernya.

Kemudian juga, tambah Erfandi, peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp2,64 miliar menjadi Rp3,64 miliar. Menurutnya, hal tersebut dinilai menguntungkan petahana dalam proses Pilkada di Kabupaten Banjar. Sehingga, hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Banjar terlihat sangat jomplang, lantaran ada dugaan dipenuhi dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sekadar diketahui, paslon Saidi Mansyur-Said Idrus meraih 226.746 suara. Sedangkan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim hanya meraih 43.696 suara.

Erfandi juga mendalilkan terdapat pelanggaran yang dilakukan KPU Banjar selaku Termohon seperti tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Pemohon sebagai peserta Pilbup Banjar.

“KPU Banjar juga diduga tidak netral, dan telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Paslon 1,” ujarnya.

Akibatnya, KPU Banjar tidak membuat DPT secara benar. Banyak pemilih yang mencoblos tidak sesuai Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, KPU Banjar sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dikirimkan petugas dari RT, RW ke dalam DPT.

“Karena saat pemungutan suara berlangsung, beberapa pemilih tidak tercatat dalam DPT, dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Erfandi. “Setelah itu, baru diketahui banyak nama yang sudah meninggal dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih. Termasuk banyak pemilih di bawah umur yang dapat memilih karena namanya ada di DPT,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran, kata Erfandi, masih berlanjut hingga melewati pencoblosan Pilbup Banjar. Erfandi membeberkan, keberatan dari saksi-saksi Pemohon pada saat penghitungan suara di TPS-TPS sampai rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten, tidak diberikan Surat Kejadian Khusus untuk menuangkan alasan keberatan para saksi dengan menolak tanda tangan di berita acara.

Dalam petitumnya, pihak Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. Mereka juga meminta kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024, seperti yang terjadi dalam Pilwali Kota Banjarbaru. “Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Hakim MK Korek Kecurangan

Sidang perdana kecurangan Pilbup Banjar selesai digelar Rabu (8/1) pagi. Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengorek dugaan TSM (terstruktur, sistematis dan masif).

Dalam sidang, Saldi Isra beserta hakim lainnya mengejar keterangan dari kuasa hukum Tamliha-Habib soal TSM. Apakah itu yang dilakukan Termohon KPU Banjar, maupun kubu 01 Saidi-Idrus ? "Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah dipersiapkan secara terencana sejak awal," jawab Erfandi di hadapan hakim.

Intinya, ada banyak hal dipaparkan Erfandi. Termasuk urusan pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon 01. Hanya saja tak pernah ditindak Bawaslu maupun KPU. Contohnya seperti penyalahgunaan wewenang oleh petahana.

Ia diduga menggunakan program anggaran tahun ini berupa daftar Duta Palma dengan menggerakkan ASN Pemkab Banjar untuk mencitrakan diri. Termasuk tagline MANIS.

Pada momentum ini, Saldi Isra juga berulang kali mempertegas pernyataan Erfandi bahwa Saidi masih berstatus bupati saat dugaan pelanggaran pilkada terjadi.

Setidaknya ada 1.062 bukti pelanggaran yang dilampirkan kubu Tamliha-Habib dalam gugatan ini. Meski begitu, hakim baru mengesahkan 843. Karena sisanya adalah dokumen susulan. "Silakan (ditambah, red), nanti diserahkan dokumennya. Tapi tidak bisa disahkan sekarang," ucap Saldi Isra.

Syaifullah Tamliha mengaku sengaja hadir dalam persidangan sebagai bentuk penghormatan kepada MK. "Tim hukum saya sedang bekerja menyiapkan segala sesuatunya. Demi hukum dan keadilan, mari kita kawal proses ini," ucapnya. "Jadi kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan ini," tukasnya.

Mewakili pihak Termohon, Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib juga langsung menghadiri persidangan. Namun, ia tidak ingin banyak berkomentar. “Hari ini sidang permulaan, kita hanya mendengarkan permohonan pemohon. Di sidang selanjutnya nanti kami akan menyampaikan jawaban termohon,” tutupnya.

Bagaimana respons Bawaslu Banjar maupun Tim Manis terhadap sidang perdana ini? Bawaslu Banjar dan Tim Manis hingga berita ini diturunkan belum merespons konfirmasi yang dilakukan Radar Banjarmasin.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#mk #pilbup #sidang #Banjar #syaifullah tamliha