RANTAU – Pokok kerja (Pokja) pengawasan kampanye yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP serta Polres Tapin tertibkan alat peraga sosialisasi (APS).
Alat sosialisasi tersebut ditertibkan karena ditaruh di lokasi yang dilarang sesuai dengan SK KPU tentang letak lokasi alat peraga yang dilarang.
Anggota Bawaslu Tapin, Santoso, memberitahukan bahwa lokasi yang dilarang kebanyakan di fasilitas pemerintah, yakni Rantau Baru, sepanjang trotoar menuju rumah sakit dan pasar Keraton.
“Penertiban ini dilaksanakan Rabu (2/10) sore. Memang ada APS yang dipasang di lokasi yang dilarang,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).
Total ada 10 APS yang diamankan, dua Rantau Baru, empat di jalan trotoar arah terantang dan dua di pasar.
“Untuk APS nya sudah diserahkan ke masyarakat, karena memang permintaan dari Paslon kalau masyarakat mau bisa memanfaatkannya,” tuturnya.
Karena sebelum APS ditertibkan, tim Pokja mengedepankan adab, untuk itu terlebih dahulu kita berkoordinasi dengan pihak tim terkait.
“Sudah koordinasi, terkait hal tersebut. Akhirnya setelah itu, tim menyerahkan kepada kita untuk dicopot,” ungkapnya.
Editor: Arif Subekti