BANJARMASIN - Dua Anggota DPR RI terpilih pada Pileg 2024 Februari lalu, Hasnuryadi Sulaiman dan Rahmat Trianto digadang bakal maju di Pilkada 2024 Kalsel yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Lantas, bagaimana dengan status mereka?
KPU Kalsel menegaskan, keduanya harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih. “Tak hanya melengkapi syarat dukungan dari partai politik, mereka juga harus melampirkan surat pengunduran diri,” tegas Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Seperti diketahui, Hasnur digadang bakal maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 sebagai calon Wakil Gubernur Kalsel mendampingi H Muhidin.
Sementara, Rahmat Trianto maju sebagai calon Bupati Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Hasnur yang berstatus sebagai Anggota DPR RI terpilih dari Fraksi Partai Golkar, selain nantinya melampirkan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih, dia juga harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
“Karena dia (Hasnur, red) berstatus sebagai Anggota DPR RI, maka tentu saja harus melampirkan surat pengunduran diri, sama dengan yang berstatus ASN,” kata Tenri.
Dijelaskannya, bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus Anggota DPR RI, maupun DPRD, surat pengunduran diri disampaikan yang bersangkutan ke partai politik.
Dan partai politik yang nantinya juga menyampaikan ke KPU. “Kalau melihat dinamika Pilkada Kalsel, tak hanya yang berstatus Anggota DPR RI, ada juga Anggota DPRD,” imbuhnya.
Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan para bakal calon kepala daerah sebagai calon pada 22 September 2024 nanti.
Sebelum itu, surat pengunduran diri para bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPR RI dan DPRD maupun ASN, sudah harus diterima KPU.
“Saat pendaftaran nanti pun, para bakal calon yang berstatus Anggota DPR RI dan DPRD maupun ASN, harus melampirkan surat pengunduran diri,” tekan Tenri.
Seperti diketahui yang sudah menyatakan pensiun dini sebagai ASN untuk maju di Pilkada baru Mujiyat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel.
Mujiyat melepas statusnya sebagai ASN per 1 Agustus 2024. “Iya benar, saya sudah pensiun dini. Biar saya lebih fokus di Pemilihan Bupati Batola,” ujar Mujiyat.
Editor : Fauzan Ridhani